Jam Operasional Diperpanjang, Pengusaha Mal Tetap Minta Dikecualikan dari Pembatasan
![](https://lipsusmedia.com/wp-content/uploads/2024/11/featured-image-1.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melonggarkan jam operasional restoran dan pusat belanja selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat jilid kedua.
Kendati demikian, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, para pelaku bisnis pusat perbelanjaan sebenarnya meminta sektor ini dikecualikan dari pembatasan.
Ini karena, menurutnya, sampai saat ini, pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Permintaan pusat perbelanjaan adalah tidak ada tambahan jam operasional dari yang sebelumnya sudah berjalan,” kata Alphonzus kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Kemudian, sejak awal pengelola telah memberlakukan protokol kesehatan berlapis, yakni dari pengelola dan penyewa. Dia menambahkan, sampai saat ini pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran.
Alasan lainnya, pembatasan mengakibatkan terhambatnya roda perekonomian. Alphonzus mengingatkan, pembatasan yang tidak efektif mengakibatkan tiimbulnya sikap apatis dari masyarakat.
“Sehingga membahayakan tujuan kita bersama yaitu keamanan dan kesehatan masyarakat serta menjaga pperekonomian agar tidak terpuruk lebih dalam lagi,” ucap dia.
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health