Tuduh Wartawan Maling .DPP GWI Mengutuk Keras Pihak SMPN 1 Cisoka Tangerang
Tanggerang, lipsusmedia.com -Sikap yang dilakukan pihak SMPN 1 Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, menuduh Wartawan salah satu media online sebagai maling, itu menunjukkan betapa kurang bermoralnya pihak Sekolah tersebut, terlebih tuduhan itu dilontarkan oleh seorang Satpam/Scurity Sekolah.
Kejadian tersebut bermula saat Dedi Redaksi media online Infoterbit.com mengunjungi SMPN 1 CisokaCisoka untuk konfirmasi terkait penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp 165.000 kepada Siswa dan Siswi yang dilakukan oleh pihak Sekolah. Rabu (13/01/2021).
Padahal sangatlah jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Nasional pasal 181a jelas tidak diperbolehkan, serta diperkuat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang no 421 juga dengan tegas melarang,
Dedi membenarkan saat ditanya mengenai tuduhan maling terhadap dirinya yang dilakukakan oleh Satpam SMPN 1 Cisoka. Rabu (03/02/2021).
” Memang benar saya dituduh maling oleh Satpam Sekolah, pada waktu itu saya mau konfirmasi terkait penjualan buku LKS ” , ujar Dedi.
Tuduhan maling terhadap Dedi yang sedang melakukan tugas sebagai seorang Wartawan merupakan diskriminasi terhadap Profesi Wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang Tahun 1999 No 40 tentang PERS.
Seyogyanya pihan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas terkait segera bertindak tegas terhadap pihak SMPN 1 Cisoka terutama Oknum yang telah melakukan Diskriminasi terhadap Wartawan.
Makmur Napitupnulu selaku Kepala Divisi LITBANG DPP GWI mengatakan dikediaman nya, sangat mengutuk keras perilaku pihak SMP Cisoka yang dinilai sangat arogan tersebut.
” Satpam bisa bicara seperti itu apa sebabnya, jangan-jangan sengaja dibuat seperti itu oleh kepala sekolah. terkkait tuduhan tersebut jelas -jelas telah melanggar Undang -undang pidana pasal 335 ayat 1 butir 1.diancam kurungan penjara selama setahun “, tegas Makmur.
” Jika dalam waktu dekat pihak sekolah tidak berusaha meminta maaf secara langsung kepada saudara Dedi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GW)I siap mengawal kasus ini keranah hukum “, tambahnya.
(Fathul Alam)