Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Diduga Dengan Sangat Liar Memotong Honor Satgas Covid-19.!

Kabupaten Tangerang, Lipsusmedia.com –Camat Tigaraksa Kabupaten Tangerang-Banten, diduga telah melakukan penyunatan (pemotongan) honor satgas Covid-19 yang bersumber dari BPBD. Hal itu dikatakan sumber yang enggan di cantumkan nama nya dalam berita ini beberapa waktu lalu.
Sumber menuturkan kepada awak media. Bahwa selama menjadi satgas Covid-19, dirinya hanya menerima honor sebesar Rp. 500 ribu rupiah, karena di potong oleh pihak Kecamatan.
“Saya di tugas kan menjadi satgas Covid-19. Namun hanya mendapatkan honor Rp. 500 ribu rupiah saja, karena ada pemotongan oleh pihak Kecamatan,” tuturnya kepada Media.
Sementara itu Hj. Rahyuni S.SOS.MSI, selaku Camat Tigaraksa ketika di konfirmasi mengatakan, “Saya tidak melakukan pemotongan honor Satgas Covid-19. Tapi, kita semua kerja, termasuk saya juga ikut terjun kelapangan,” kata Hj. Rahyuni Camat Tigaraksa kepada media, Selasa (16/02/2021).
Menanggapi hal tersebut Makmur Napitupulu Bidang LITBANG DPP Gabungan Wartawan Indonesia mengecam dengan tegas perbuatan yang di lakukan Oknum Camat yang telah melakukan pemotongan Honor Satgas Covid-19 tersebut.
Makmur menuturkan, karena keterangan yang di berikan oleh Camat Tiga Raksa berbeda dengan keterangan dari narasumber. Oleh sebab itu, diharapkan pihak Pemerintah melakukan Investigasi.
“Untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan anggaran Covid-19 dan menindak tegas Oknum Camat yang melakukan pemotongan terutama menyangkut honor Satgas Covid- 19 disemua Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Tangerang ini,” ujar Makmur.
Makmur menyebut, pemotongan Honor yang dilakukan oleh Oknum Camat terhadap Satgas Covid 19 adalah tindakan melawan hukum. Mereka bekerja untuk Negara, tidak menutup kemungkinan mereka tertular Virus Covid 19, ko tega teganya melakukan hal seperti itu.
“Saya berharap Pemerintah bertindak tegas terhadap Oknum Camat yang telah melakukan pemotongan terhadap Honor para Petugas Satgas Covid 19, dan dalam waktu dekat ini Kami akan melakukan Laporan Pengaduan ke Kementrian Dalam Negri,” tegas Makmur Napitupulu.
Perlu untuk diketahui, sebanyak 14 orang yang ditunjuk disetiap Kecamatan sebagai Satgas Covid-19 dengan honor sebesar Rp 1.379.000/orang, namun naas karena ada pemotongan mereka tidak mendapatkan honor yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Seperti di ketahui Satgas Covid-19 yang mendapatkan SK dari BPBD, merupakan garda terdepan dalam melakukan tugas Sosialisasi dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di indonesia. Namun sungguh memilukan dengan apa yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini, orang yang berjuang untuk menekan resiko klaster angka terjadinya penularan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang, malah menjadi korban ketidak adilan yang di lakukan oleh oknum Camat tersebut.
(Jamin/Sahani)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health