Ketua Umum GMDM MenandaTangani KerjaSama Dengan Bapas Kelas 1 Tangerang
Tangerang – Lipsusmedia.Com Menindak lanjuti surat surat keputusan direktur jendral pemasyarakatan kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor : pas-06 .OT.02 02 tanggal 10 februari 2020 tentang pedoman pembentukan kelompok masyarakat perduli pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan .
Bertempat di kantor Bapas kelas 1 Tangerang jl mochmad yamin , babakan kota Tangerang Banten , rabu 24 februari 2021
Ketua Umum Garda Mencegah Dan Mengobati ( GMDM ) Bapak Jefri T Tambayong.,S.H., menghadiri serta menandatangi kerjasama antara Bapas kelas 1 Tangerang .
Terkait , pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ( P4GN ) , Rehabitasi dan pendampingan hukum , mengingat Indonesia sudah darurat narkoba dan sangat perlu bagi pengguna atau penyalah gunaan narkoba untuk di rehabilitasi , yang mana pengguna atau penyalahgunaan narkoba tidak boleh di penjara tapi di rehabilitasi atau di obati ,
.”Ujar Jefri T Tambayong.
Jefri T Tambayong menambahkan dalam pelaksanaan pada hari ini rabu 24 februari 2021 tetap memakai prokes memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, tetap menjaga jarak,”ucap ketua umum GMDM.
HendraJaya/Fathul Alam
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health