DMPTSP Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan Ijin Galian Tanah Tipe C

Lipsusmedia.com, Kabupaten Tangerang,. -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Tidak mengeluarkan ijin terhadap pengusaha Galian tanah Tipe C yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, galian Tanah yang meresahkan masyarakat yang tidak berijin dan menyalahi aturan tersebut akan ditindak oleh Instansi instansi terkait baik Sat pol Pp, Dishub, dan kepolisian lalu lintas.Kamis, (8/4/2021) Siang.
Agus Selaku Stap informasi DMPTSP Kabupaten Tangerang mengatakan ” kita gak pernah mengeluarkan ijin galian tanah Tipe C, Galian tanah Tipe C itu perijinannya tidak dikeluarkan, Walau ada Orang yang meminta untuk Galian tanah Tipe C kita tidak akan mengeluarkan.
Secara legal otomatis tidak ada ijin karna memang kita tidak proses Secara tidak proses berartikan tidak ada Ijin, kita bagian Administrasi kalo administrasinya tidak dikeluarkan otomatis tidak ada ijin, Walaupun dilapangan ada penggalian itu bukan kewenangan kami tapi kewenangan Sat Pol Pp Penegak Perdanya.
Kalo kita Secara Administrasi kalo kita tidak mengeluarkan berarti tidak ada Proses, Kalo Nanya Ijin otomatis Tidak ada.
Perpub Galian Tanah Tipe C tidak dikeluarkan adapun kegiatan dilapangan bukan kewenangan DMPTSP, Kalo emang Orang keluarahan dapat, tapi kita tidak dapat Proses, Jika ada dalam perdanya akan kita Proses tapi jika tidak ada dalam perdanya otomatis tidak kita proses, Misalkan Galian Tanah Tipe C tersebut.
Jika ada yang menemukan galian dilapangan kami pastikan itu tidak berijin karna kita memang tidak memproses, walaupun diajukan aja kami tidak memproses “, Tegas Agus Stap DMPTSP kab.Tangerang.dengan adanya mengeluarkan ijin otomatis Tidak diproses. (Egi/red)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health