P3A Desa Pagenjahan, Kerjakan Bangunan Irigasi Diduga Asal Jadi!
Kabupaten Tangerang, LipsusMedia.com-
Berlangsungnya pekerjaan pembangunan irigasi di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang-Banten. Menjadi sorotan publik, terpantau di lapangan tim media. Selain, tidak ada nya papan informasi proyek yang terpasang dalam kegiatan tersebut.
Pembangunan irigasi yang di kerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Pagenjahan ini juga, Terkesan diduga dikerjakan asal-asalan/asal jadi, pasalnya terlihat dari segi pemasangan bahan material batu.
Di bawah hanya memasang satu lapis batu yang di tempelkan (disenderkan) ke tanah, sedangkan yang di atas memasang dua lapis. Menurut salah satu petukang yang tidak mau menyebutkan namanya ketika di konfirmasi media mengatakan, bahwa kegiatan tersebut memiliki Panjang 230m dengan Tinggi 80cm serta Lebar 40cm.
“Panjang 230 meter, tinggi 80 centi meter, dan lebar 40 centi meter,” cetus nya kepada media, Rabu (14/04/2021) di lokasi.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) Provinsi Banten, Jamin menilai Pelaksana Kegiatan (PK) pembangunan irigasi yang di kerjakan oleh P3A Desa Pagenjahan ini diduga dengan sengaja kangkangi perpres no 14 tahun 2008 tentang transfaransi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Proyek yang di kerjakan oleh P3A ini, terkesan seperti dengan sengaja di biarkan tanpa ada papan informasi proyek yang terpasang,” ujarnya.
Padahal sudah jelas peraturannya dalam perpres no 16 tahun 2018, jelas Jamin. Tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara, Pemerintah.
“Wajib memasang papan informasi proyek, tidak memasang papan informasi proyek. Berarti, pelaksana kegiatan tidak mengindahkan Undang – Undang perpres No 14 tahun 2008 tentang transfaransi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Jamin.
Jamin menuturkan, sebagaimana di maksud. Papan informasi proyek di pasang berfungsi sebagai sumber hal layak umum masyarakat dalam mengetahui berapa volume kegiatan dan berapa biaya yang di keluarkan Pemerintah untuk pembangunan tersebut.
“Mengingat, suatu kegiatan terealisasi (terlaksananya) pembangunan ini, itu hasil pembayaran pajak masyarakat setempat,” tuturnya.
Apalagi sampai terjadi seperti ini, sambung Jamin. Proyek yang di kerjakan asal – asalan begini, diduga melakukan kecurangan dengan mencuri kubikasi bahan material dan volume.
“Dengan di lakukannya pemasang batu bawah yang satu lapis di tempelkan ke tanah, sementara yang di atas dua lapis. Pasti berbedalah volume nya juga tidak akan sama, kalo di atas yang menggunakan (memasang) batu dua lapis lebar 40cm. Bisa jadi yang di bawah yang memasang satu lapis hanya 20cm, tidak akan kokoh dan bertahan lama bangunan ini,” jelasnya.
Jamin menambahkan, kasihan nanti para petani masyarakat Desa Pagenjahan. “Tidak dapat memanfaat kan bangunan ini lebih lama, sedangkan bangunan tersebut hasil pajak mereka,” ungkapnya.
Jamin berharap kepada semua instansi terkait dengan adanya pemberitaan ini, segera turun kelapangan dan meninjau kegiatan.
Sementara itu pada saat tim media coba mengkonfirmasi Sakir (P3A) selaku pelaksana kegiatan pembangunan irigasi Desa Pagenjahan, dengan mendatangi kediamannya dan juga mengkonfirmasi melalui telekomunikasi seluler pesan aplikasi WA ny tidak ada jawaban mesti sudah di baca, sampai berita ini di publikasikan.
(Sahani)