Proyek P3A di Desa Mekar Baru, di Soal Lembaga APKAN
Kabupaten Tangerang, LipsusMedia.com-
Berlangsungnya pekerjaan pembangunan proyek P3A di Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang-Banten. Menjadi sorotan publik, terpantau di lapangan tim media. Selain, tidak ada nya papan informasi proyek yang terpasang dalam kegiatan tersebut.
Pembangunan proyek P3A yang di kerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Mekar Baru ini juga, Terkesan diduga dikerjakan asal-asalan/asal jadi, pasalnya terlihat dari segi pemasangan bahan material batu.
Sedangkan seharusnya pemasangan batu itu airnya harus di buang dulu biyar pemasangan batunya enak dan adukannya cepat kering dan merekat. Menurut salah satu petukang yang tidak mau menyebutkan namanya ketika di konfirmasi media mengatakan, bahwa kegiatan tersebut memiliki Panjang sekitar 300m dengan Tinggi 80cm serta Lebar 40cm.
“Panjang 300meter, tinggi 80 centi meter, dan lebar 40 centi meter,” cetus nya kepada awak media, Senin(12/04/2021) di lokasi.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) Provinsi Banten, Cecep Rohana menilai Pelaksana Kegiatan (PK) pembangunan P3A yang di kerjakan oleh Ketua P3A Kampung Sura Desa Mekar Baru, diduga dengan sengaja kangkangi perpres no 14 tahun 2008 tentang transfaransi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Proyek yang di kerjakan oleh P3A ini, terkesan seperti dengan sengaja di biarkan tanpa ada papan informasi proyek yang terpasang,” ujarnya.
Padahal sudah jelas peraturannya dalam perpres no 16 tahun 2018, jelas Cecep Rohana. Tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara, Pemerintah.
“Wajib memasang papan informasi proyek, tidak memasang papan informasi proyek. Berarti, pelaksana kegiatan tidak mengindahkan Undang – Undang perpres No 14 tahun 2008 tentang transfaransi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Cecep R.
Cecep menuturkan, sebagaimana di maksud. Papan informasi proyek di pasang berfungsi sebagai sumber hal layak umum masyarakat dalam mengetahui berapa volume kegiatan dan berapa biaya yang di keluarkan Pemerintah untuk pembangunan tersebut.
“Mengingat, suatu kegiatan terealisasi (terlaksananya) pembangunan ini, itu hasil pembayaran pajak masyarakat setempat,” tuturnya.
“Apalagi sampai terjadi seperti ini, sambung Cecep R. Proyek yang di kerjakan asal – asalan begini, diduga melakukan kecurangan dengan mencuri kubikasi bahan material dan volume,”jelasnya.
Cecep menambahkan, kasihan nanti para petani masyarakat Desa Mekar Baru. “Tidak dapat memanfaat kan bangunan ini lebih lama, sedangkan bangunan tersebut hasil pajak mereka,” ungkapnya.
Cece R berharap kepada semua instansi terkait dengan adanya pemberitaan ini, segera turun kelapangan dan meninjau kegiatan.
(Syahril/Red)