Menurut Wawan Kabid Pengembangan Usaha Kecil Koprasi Prov.Banten, Koprasi Itu Untuk Kesejahteraan Anggota
Serang – Banten, LipsusMedia.com- Koprasi dibangun oleh anggota dengan peraturan baru minimal 9 Orang dan koprasi harus memiliki anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, koprasi adanya dari Anggota oleh anggota dan untuk anggota, Pada Saat awak media berkunjung ke Dinas Koprasi Dan UMKM Provinsi Banten.
Rabu, (21/4/2021).
Wawan selaku kepala bidang Pengembangan Usaha Kecil Koprasi Menurutnya bahwa ” Koprasi dibangun oleh anggota minimal pendirian Koprasi satu Orang itu peraturan lama kini akan muncul peraturan baru cukup 9 Orang, Koprasi harus memiliki anggaran dasar anggaran rumah tangga ada anggota, Pengurus itu umumnya.
Isi dari Koprasi itu untuk kesejahteraan anggota karna dia dibangun oleh anggota dari oleh untuk anggota, misal Sebuah Perusahaan karyawannya banyak dan karyawannya membentuk Koprasi itu bisa.
Koprasi yang menjadi kewenangan Provinsi yaitu koprasi yang lintas kabupaten dan kota, jika ada koprasi yang di wilayah Kabupaten atau Kota itu pembinaannya di wilayah, jika ada koprasi di lintas Pandeglang, Lebak itu binaannya di Provinsi Banten.
Jika Koprasi itu Sudah besar Cabang cabangnya dan keanggotaannya atau lintas Kabupaten itu Binaannya di Provinsi, Jika ada Koprasi yang menyalahi aturan nanti dilihat dari level-levelnya dimana, misal level binaan Kabupaten Kota, dan Kabupaten Kota yang bisa menjelaskan, dan jika sudah lintas Kabupaten kota yaitu di binaan Provinsi dan Tindakannya Sesuai kewenangan.
Tindakan disesuaikan dengan lebel kewenangan tapi yang jelas sepanjang itu koprasi dia berbadan hukum berarti pemerintah dia masuk kesitu, tapi pemerintah yang punya kewenangan dan kewenangannya masing masing wilayah baik kabupaten kota atau Provinsi “,
Tutur Wawan Kabid Pengembangan.
(Egi/Red)