Adanya Galian Tanah Liar Di Desa Belukbuk Di Duga Tak Kantongi Ijin
Kabupaten Tangerang- Lipsusmedia.com- Aktivitas penambangan galian tanah di Desa Belukbuk, Kecamatan Keronjo Kabupaten Tangerang, disinyalir tidak mengantongi ijin (Liar). pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Harus Tegas menindak galian tanah yang sudah merusak lingkungan. Sabtu 24/04/2021
Informasi yang diperoleh, Bahawa galian tanah liyar itu milik H Daman. penambangan liar tersebut di lakukan oleh pengusaha liar/Ilegal.
” Kami warga Desa Belukbuk sangat terganggu dengan adanya penggalian tanah itu,” kata salah seorang warga yang di minta untuk tidak disebutkan Namanya.
Lokasi penambangan galian tanah itu sendiri berada Kampung Keramat Maja Desa Belukbuk RT/RW tidak jauh dari perusahaan produksi pabrik areng Desa Belukbuk.
” Dengan seenaknya pengusaha tambang menggali tanah tanpa ijin lingkungan ,maupun ijin Penambangan yang resmi. Kami minta Pemda Kabupaten Tangerang agar untuk menghentikannya,” imbuhnya.
Hal ini juga dikatakan Kartusi/Sugeng Sebagai Kabid ke amanan, PK LSM TRISULA BAKTI NUSANTARA mengatakan,” Kepada pihaknya Pemkab Kabupaten Tangerang atau pihak pemerintahan Kecamatan Kronjo dan Satpol PP agar menghentikan kegiatan galian tanah liyar yang brada di Kampung Kramat Maja Desa Belukbuk, yang tidak mengantongi ijin resmi galian tanah,” jelasnya.
Halsenada juga yang di katakan Damin selaku anggota medabuser.com. mengatakan,” emang benar adanya galian tanah di Desa Belukbuk itu ga ada ijinnya, Bahkan Kepala Desa Belukbukpun tidak mengijinkan. Termasuk pihak Kecamatan Keronjo, H Satibi, terangnya kepada medialipsus.com
Penambangan galian tanah tanpa mengantongi ijin itu sudah seharusnya ditindak lanjuti sesuai dengan aturan Pemerintah yang berlaku. pungkasnya
(Krm/Tim)