Berhasil Ungkap Penipuan, Lsm Penjara Apresiasi Mapolres Serang Kabupaten
Serang, — Lipsusmedia.com- Pasutri yang telah menghilang selama 2(Dua) tahun Terduga penipuan/penggelapan uang berhasil diamankan oleh Reskrim unit Pidum Polres Serang Kabupaten, Selasa 04/05/21 di Rumah kontrakannya didaerah Ciracas, Jakarta Timur. Jumat (07/05/21).
Misnah warga Kampung Golok, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang-Banten, selaku Korban, telah melaporkan Pasangan suami Istri (Pasutri) yang berinisial MSS (suami) dan TH (istri) Warga Kampung Warung Kole, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, atas dugaan perkara penipuan ke Mapolres Serang Kabupaten 2 (Dua) tahun yang lalu dengan No. LP-B/17/11/Res.1.11/2019/Res.Serang/SPK-B Tanggal 10 febuari 2019 tentang perkara penipuan.
” Saya sangat berterima kasih kepada Reskrim Unit Pidum Polres Serang Kabupaten atas kesigapannya yang telah berhasil mengamankan terduga kasus penipuan,” Ucap Misnah.
” Saya berharap pelaku dapat dihukum seadil adil sesuai hukum yang berlaku,” Harap Misnah.
Rasmidi SH Ketua Dpd Lsm Penjara Provinsi Banten, sangat mengapresiasi Reskrim Unit Pidum Polres Serang Kabupaten yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penipuan uang.
” Saya sangat mengapresiasi atas kesigapan Reskrim Unit Pidum Polres Serang Kabupaten yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan Pasutri berinisial MSS (Suami) dan TH (istri) yang diduga pelaku penipuan uang yang telah menghilang selama 2(dua) tahun,” Pungkas Rasmidi.
Penulis : Agi