Pengguna narkotika jenis tembakau gorila diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon
Polres, Cilegon- LipsusMedia.com Penangkapan pengguna tembakau gorila oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon tersebut di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.Rabu,26-5-2021
Cilegon-Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk.SH dalam hal ini di wakili Kasat Reserse Narkoba
Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan bahwa Pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira jam 22.00 WIB Di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah ditangkap seorang Laki – laki yang mengaku bernama GAP (19) warga Tamansari Merak pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla yang dibungkus kaos warna hitam didalam sebuah paket J&T dengan nama penerima Ciko Pratama yang disimpan di atas meja dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla yang disimpan di kantong celana panjang Jeans yang tersangka gunakan. Kemudian tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut”ujarnya
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastic warna merah yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 2,78 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 0,59 gram,1 (satu) buah kaos warna hitam,1 (satu) buah celana panjang Jeans,sebuah paket J&T dengan nama penerima CP.
ditempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakanPasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun”
(Jamin)
(Sumber:Sigit/Bidhumas)