Proyek TPT di Kampung Cirako Desa Cijeruk di Soal Sejumlah Lemaga dan Masyarakat
Kabupaten, Tangerang – LipsusMedia.Com — Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan lintasan Kampung Cirako Desa Sijeruk, Kecamatan Mekar Baru, diduga tidak sesuai bistek. proyek pembangunan tembok penahan tanah(TPT) yang tidak jelas anggarannya dari manakah proyek itu, yang tak dipasang papan keterangan impormasi publik (KIP) diduga dikerjakan asal jadi, Senin (26/07/2021).
Saat Pimpinan Redaksi LipsusMedia.Com, menghubungi pelaksana proyek atas nama kurdi melalui Via WhatsApp mengatakan,” Saya mah hanya pekerja doang pak, kalau masalah pekrjaan mah itu punya pak Tibi ketua UPK orang Kronjo “ucapnya
” SIlahkan saja temui pak Tibinya, dan saya juga gak tahu kalau masalah anggaran mah gak tau dari mananya, dan kalau masalah papan keterangan impormasi publik (KIP) belum di kasih sama Tibinya,” Jelasnya
Padahal kalau setiap pelaksanaan pembangunan proyek itu yang sumber dananya dari pemerintah daerah, atau provinsi, maupun pusat yang seharusnya papan informasi publik menjadi syarat penting dalam pelaksanaan sebuah kegiatan, agar masyarakat dapat mengetahui dan bersifat transparan. Sehingga Parak petugas sosial kontrol baik lembaga ataupun media dapat ikut serta mengawasi kegiatan tersebut.
Dalam hal ini Cecep Rohana selaku kepala investigasi dari LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara(APKAN) ikut angkat bicara, ia mengatakan,” Dengan tidak adanya papan keterangan impormasi publik (KIP) pada kegiatan pekerjaan tembok penahan tanah ( TPT ) tersebut, sudah jelas diduga menyalahi aturan, dan telah mengabaikan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Juga tidak sesusai dengan spek dan transparansi keterbukaan publik, sehingga informasi masyarakat atau para awak sosial kontrol, sudah jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden republik indonesi atau (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahu 2012, tertuang kewajiban untuk memasang papan keterangan impormasi publik (KIP).
Dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan keterangan impormasi publik(KIP) ,” terangnya
Cecep menbahkan, “Papan proyek tersebut gunanya untuk memuat jenis kegiatan, berapa anggarannya, lokasi proyek, panjang Kali lebar nya, juga luas serta volume, dan waktu pelaksanaan serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut,” jelas cecep
Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), yang dikerjakan oleh pihak ketiga, oleh pelaksana atasnama, Kurdi selaku swakelola oleh pihak ketiga, Selain itu tidak ada papan keterangan informasi publik (KIP), baik dari cara pemasangan batu, maupun merk semen bukan menggunakan merek tiga roda,” Paparnya
“Soal tidak adanya papan keterangan impormasi publik (KIP). APKAN Banten akan mempertanyakan kepada pihak Kecamtan atau kasi pembangunan, dengan tidak adanya papan informasi publik, yang diduga kuat banyak sekali kejanggalan pada kegiatan proyek TPT tersebut” jelasnya
” Meski pelaksanaan pekerjaan sudah selesai, sampai saat ini belum juga ditemukan adanya papan keterangan impormasi pablik (KIP) sampai berita ini diterbitkan,” tutupnya.
( RED)