WoW!! Ada Proyek Irigasi Siluman, Tanpa Papan Proyek, Serta Dikerjakan Asal Jadi
Kabupaten Tangerang- LipsusMedia.com. Proyek irigasi di Desa Jenggot, Kecamatan, Mekar Baru Kabupaten Tangerang Banten, Menuai kritikan dari berbagai pihak. dalam pantauan LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) saat turun di lapangan melihat proyek peningkatan irigasi yang dikerjakan asal asalan oleh salah seorang kontraktor menuai pertanyaan karena dilokasi kegiatan tidak ada papan Informasi Publik/ papan proyek serta di duga tidak mengutamakan kualitas dan mutunya, Rabu, (28/07/21)
Dalam hal ini Cacep Rohana selaku ketua APKAN mengkritisi prihal kegiatan Proyek irigasi yang berada di wilayah Desa jenggot.
“Saya sangat menyayangkan kepada pihak kontraktor yang dinilai kurangnya pengawasan kepada pihak pekerja, pasalnya ada beberapa yang menjadi kritikan dalam kegiatan tersebut karena diduga dikerjakan asal jadi dan yang lebih herannya kenapa di situ tidak terpasang papan proyek? Kenapa ?? ” Ujar Cecep
Kemudian dari segi kualitas dan mutu di hawatirkan tidak ada ketahanan dan kekuatan, dan di duga kegiatan irigasi tersebut tidak sesuai spek dan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB) ” Terangnya.
Cecep Menambahkan, “Kegiatan pembangunan irigasi Ini, kurangnya pengawasan, pasalnya
Karena publik sendiri tidak bisa melihat berapa Anggarannya? Berapa volumenya? Dan CV apa selaku pelaksana kegiatan, disitu publik dibikin bingung karena tidak ada transparansi publik.” Pungkasnya.
Hal senada di sampaikan Suci Fauzi Nasution, Selaku Satgas LSM GPBB mengatakan,“ Kegiatan irigasi ini yang tidak di pasang papan keterangan inpormasi publik (KIP) dan di kerjakan asal jadi, serta asal asalan. dan menjadi pertanyaan masyarakat dan para LSM,
“Dalam pantau kami memang benar proyek irigasi tersebut dari segi pemasangan batu dinilai asal asalan dan dari bahan matrialnya pun kurang bagus,” ucapnya
” Dalam kegiatan ini di duga telah melanggar UU tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) dan kami sangat menyayangkan kepada pihak pengelola yang tidak terbuka kepada masyarakat tentang pembangunan irigasi tersebut ” jelasnya
Disamping itu pengerjaan proyek pembangunan irigasi tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan proyek, karena itu sudah wajib hukum nya karena sudah tertuang dalam peraturan presiden ( Perpres) nomor 80 tahun 2003 tentang baru pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.
” Bahwa ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara harus memenuhi papan inpormasi proyek,” Tutupnya.
(Tim/Red)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health