Proyek Pembangunan SAB di Desa Talok Diduga Proyek Hantu!! Serta Menyalahi Aturan
Kabupaten, Tangerang – LipsusMedia.com – Proyek sarana air bersih(SAB), yang berlokasi di Kampung Soge Pasir, RT/14 RW/04, Desa Talok, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang. yang di nilay tidak sesuai spek. Sabtu 31/072921.
Pasalnya Proyek pembangunan, Sarana air bersih(SAB) tersebut seperti proyek hantu, karena tidak di pasangkan papan proyek, papan proyek guna memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan dinilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, dengan begitu ada dugaan praktik monopoli anggaran dalam pembangunan proyek.
Fahroji selaku kepala investigator saat turun kelokasi bersa tim media mengatakan,” Proyek sarana air bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Soge Pasir, Desa Talok, Kecamatan Kresek. menjadi sorotan pera LSM dan para wartawan, Pasalnya Proyek proyek yang berada di Desa Talok tidak jelas darimana anggarannya, Bahkan papan keterangan inpormasi publik pun tidak di pasang,” tarangnya
Peri selaku mandor proyek saat dikompirmasi oleh LSM PK TRISULABAKTI NUSANTARA mengatakan,” Sayamah hanya kuli nanti saya sampaikan kepada Bos, Untuk memasng papan inpormasi,” ucap Peri
” Terkait masalah proyek SAB itu dari Dewan GOLKAR, yang melalui Bos saya, sayamah cuman ngerjain doang adapun masalah anggarannya saya tidak tau,” jelasnya
Proyek yang terdapat kejanggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari tidak ada papan proyek, hingga tidak mengindahkan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan.
Dengan ada pekerjaan proyek tersebut Salah satu warga Desa Talok, yang tidak mau disebut namanya untuk Narasuber yang enggan di sebutkan namaya, Mengatakan Pekerjaan ini katanya yang di sebut SAB Katanya proyek dari Dewan Golkar, dan pelaksananya orang Rajeg,” ucapnya.
Proyek SAB di Desa Talok sangat di biarkan tanpa ada papan proyek. Pihak ketiga harus bertanggung jawab atas perbuatanya.
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Untuk Menindak lanjuti Berita ini yang akan kami dorong dan meminta kepada inspektorat BPKD dan kejaksaan segera mengusut terkait proyek pembangunan SAB sarana air bersih di Desa Talok Kecamatan Kresek,” Tutupnya
(Karman/Tim)