Pemasangan Tower XL Diduga Tak Berijin di Desa Sukalaksana Curug Kota Serang

Kota Serang, LipsusMedia.com – Tiang tower dengan ketinggian 52 Cm di Jl.raya petir Desa Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Prov.Banten, dari PT Hera bangun jaya diduga tidak berijin dan mengabaikan uu K3 tentang keselamatan kerja pada saat sedang pengerjaan.
lokasi tempat pengerjaan berdekatan dengan warga sekitar di Desa Sukalaksana dan bahayanya lagi tower tersebut berada di samping pom bensin mobil indostation,
Sabtu, (7/8/2021).
pantauan awak media Pada saat pengerjaan pemasangan tower, para pekerja yang sedang bekerja di atas ketinggian tidak menggunakan safty belt dan helm pelindung.
Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
dan disayangkan pengerjaan tower tersebut tidak berijin ke wilayah setempat saat dikonfirmasi oleh awak media ke kecamatan Curug Kota Serang.
dan jika benar tidak berijin, tower tersebut bisa berdiri dengan pengerjaan pembangunan sekitar satu bulan lamanya dan tidak ada papan petunjuk pemasangan tower disekitar area pemasangan tower tersebut, kok bisa kecamatan Curug tidak tahu??
Sekertaris Camat Curug kota Serang saat dikonfirmasi oleh awak media Jurnalkota.id, Eni sudaryani mengatakan
” saya mau ada pertemuan dengan dewan sore ini, dan pengerjaan tower tersebut tidak ada ijin ke kecamatan Curug silahkan ke konfirmasi ke Dinas perijinan “, Pungkas Sekcam.
itu kelurahan mana, yang jelas pengerjaan tower tersebut tidak ada ijin ke kecamatan curug “, Tutup Sekcam.
Tower sudah 1 bulan pengerjaannya kata Triono selaku pekerja proyek tower, tower ini dari PT.Hera bangun jaya dan silahkan temui saja pelaksananya pak heli, saftynya gak ada dan papan petunjuk pembangunan tower juga gak ada, telepon pak heli “, kata Triono.
tanah yang dibangun untuk tower milik H.Uding “, tutup Triono.
(agi/red)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health