Politik dan Kesalamatan Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang
Parahu, Tangerang – LipsusMedia.Com – Salah satu kitab populer di dunia pesantren, dan masih dipelajari hingga hari ini, adalah berjudul: *Safinatun Najah*, yang artinya: perahu keselamatan.
Kitab Safinah ini, berisi panduan fiqh dasar (misalnya tentang sholat, bersuci, dan rukun Iman).
Asumsinya, bila orang ingin berlayar dengan selamat, di dunia dan akhirat, maka ia harus naik ke perahu yang tepat, dan perahu itu adalah tata tertib ber-Islam.
Sementara istilah Islam itu sendiri adalah: keselamatan, kedamaian, salam….
Naluri kita sebagai manusia, tentu ingin hidup damai serta selamat. Termasuk dalam urusan politik kekuasaan.
Hari ini, kehidupan kita berada dalam suasana kurang nyaman. Ancaman dan dampak virus Covid masih terasa. Banyak korban berjatuhan nyawa (termasuk di Desa Parahu).
Korban lain adalah gangguan ekonomi. Semua menjadi serba sulit. Moga Allah SWT memberikan kita kesabaran, dan mengangkat keburukan ini. Aamiin.
Musibah lain juga terjadi. Persis di bulan lalu, pemimpin kita, yakni Bapak Lurah Topik, berpulang. Ini tentu musibah kita bersama. Terjadi kekosongan kepemimpinan yang asli. Saat ini memang ada PLH lalu PJS. Namun sifatnya sementara.
Lalu bagaimana kita mengatasi hal ini?
Akal waras akan memilih cara-cara bijak, dan tak banyak resiko. Dengan tujuan agar Desa Parahu tetap selamat, juga damai.
Saat ini menjadi momen emas menunjukan watak politik yang membawa maslahat. Saatnya kita menunjukan adab politik yang berhati nurani.
Singkiran nafsu politik dan syahwat kekuasaan yang berlebihan. Jalur damai dan bermartabat ini sangat terbuka.
Para tokoh di Desa Parahu, termasuk para Ulama dan Ustadz telah mengamanatkan kepada kita, agar jauhi pertikaian, konflik dan fitnah. Mari kita jaga pesan dan mur’uah (kehormatan).
Secara moral, ini bisa dibenarkan. Pola musyawarah menekan konflik, menutup ruang perpecahan. Juga menunjukan adanya persatuan sesama warga Desa Parahu. Tak ada dendam politik.
Secara hukum dan administrasi, juga terbuka celah. Dalam Undang Undang Desa, dan juga aturan lain di bawahnya (misalnya Perbup), mekanisme musyawarah tidaklah haram. Lagipula ada contoh kasus di desa lain, yang melakukan hal ini.
Catatan akhir, akan indah jika terjadi kesepakatan bersama, bahwa pemimpin baru di Desa Parahu mewakili suara dan cita-cita bersama. Yakni lahir dari cara damai dan nihil konflik. Insya Allah.
Dokumen : Endi Biaro Warga Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
( HendraJaya )