Kabupaten Tangerang, LipsusMedia.com – Proyek pembangunan sarana umum mck di kp tegal amprok RT 02/02 Desa Benda Kec.Sukamulya yang di bangun disamping rumah salah satu lahan warga,
Pelaksana CV tri putrea contractor UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pemerintah pusat dan pemerintah Daerah,APBD
Mempunyai fungsi otorisasi,perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi,
Fungsi otorisasi berarti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan,
Fungsi perencanaan berarti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus di arahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya,serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(Marnan/Red)
Discussion about this post