Vaksinasi di puskesmas kecamatan kresek melanggar prokes
Kabupaten, Tangerang- LipsusMedia.com – Vaksinasi yang di gelar di puskesmas kecamatan kresek sudah melanggar prokes dan tidak ada antrian yang di terapkan,” Rabu 01/09/21
Hal ini sangat di sayangkan para Dinkes di puskesmas kresek tidak bisa menjaga prokes kesehatan dan kerumunan terjadi di saat ada vaksinasi di puskesmas kresek, harusnya di buat antrian dan jaga jarak agar tidak menimbulkan krumunan.
Dedy kepala perwakilan provinsi Banten mengungkapkan untuk penyelenggara vaksinasi Covid-19 tidak membuat aturan tegas soal antrean dan jumlah orang yang akan mendapat suntikan. Seharusnya,, penyelenggara membatasi jumlah peserta vaksinasi sehingga tidak terjadi kerumunan,”lanjutnya
“Buatlah panggilan, buatlah antrean sehingga mereka bisa tahu berapa orang yang akan disuntik vaksin, berapa jumlah vaksin yang tersedia, bisa dikaji,” ujar
Tim awak media GW Indonesia news mengkomfirmasi Makmur napitupulu selaku divisi litbang DPP GWI mengatakan seputar proses vaksinasi dipuskesmas kecamatan kresek Kabupaten Tangerang provinsi Banten. Apapun alasannya itu jelas melanggar protokol kesehatan dan bisa diberikan Sangsi hukum pihak penyelenggara acara tersebut,” lanjut
“Sebelum acara dimulai pihak puskesmas seharusnya berkoordinasi dengan pihak kecamatan kresek dan SMPN 1 kresek untuk menyediakan bangku karena jarak dari puskesmas ke lainnya cuma 10 .ini bisa jadi Kabupaten Tangerang punya cluster baru penyebaran covid-19 yaitu gedung puskesmas seluruh Tangerang,” ujarnya makmur
Sehingga brita ini di terbitkan
Penulis: red/tim