KPK diminta agar periksa dinas sosial Kabupaten Pandeglang terkait bansos
Lipsusmedia.com, Kabupaten Pandeglang, -Berdasarkan investigasi penelusuran di Lapangan tim media POS publik Propinsi Banten, ditemukan dugaan penyimpangan pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten Tahun 2020 dan 2021.
Penyimpangan tersebut diantaranya sebagai berikut :
– Program diduga tidak sesuai Pedoman Umum ( PEDUM ), lantaran keluar dari prinsip 6 T : Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Harga, Tepat Kualitas, Tepat Jumlah, dan Tepat Administrasi terlebih ketika banyaknya perusahaan suplier yang masuk dan terlibat dalam penyaluran komoditi yang diduga kuat akibat ulah oknum Kepala Dinas Sosial, Hj Nuriah dengan memaksakan kehendaknya menggiring pengusaha lokal untuk masuk yang pada akhirnya hanya merusak sistem dan mekanisme program. Karena perusahaan- perusahaan suplier tersebut kebanyakan perusahaan kontruksi sehingga diduga tidak mumpuni dibidang sembako atau pangan semisal : Tidak memiliki modal, Kurangnya fasilitas seperti gudang, armada hingga stok pangan.
Akibatnya, penyaluran komoditi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) banyak yang tidak berkualitas dengan harga tinggi atau mark up harga. Jika disesuaikan antara harga Agen/ E Warong dengan harga pasar sangat berbeda jauh karena harga agen lebih mahal dari harga pasar (Harga Tidak Sesuai Harga Eceran Tertinggi atau HET).
Permasalahan Mar Up Harga komoditi BPNT di agen/ E warong sudah bukan rahasia umum lagi di Kabupaten Pandeglang. Hampir semua agen / e warong melakukannya. Dari penelusuran harga komoditi dengan kualitas yang sama antara harga agen dan harga pasar jika dihitung rata rata per KPM terdapat selisih hingga Rp.40.000 per KPM.
Contoh penyaluran Bulan Maret – April Tahun 2021, di Wilayah Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang dengan Perusahaan Suplier CV BAROKAH harga komoditi sebagai berikut :
Harga Agen/ E warong Jual ke KPM per Pagu :
– Beras 10 Kg Rp. 105.000
– Telor 1,5 Kg Rp. 37.500
– Jeruk 1 Kg Rp. 24.000
– Salak 0,5 Kg Rp. 8.000
– Capcay 1 Pcs Rp 10.000
– Tahu Jumbo Rp. 7.500
– Kacang Ijo 0,25 Grm Rp 8000
Total Rp 200.000
Sementara harga pasar sesuai dengan komoditi yang sama dan kualitas yang sama sebagai berikut :
– Beras 10 Kg Rp. 90.000
– Telor 1,5 Kg Rp. 33.000
– Jeruk 1 Kg Rp. 15.000
– Salak 0,5 Kg Rp. 6.000
– Capcay 1 Pcs Rp 6.000
– Tahu Jumbo Rp. 5.000
– Kacang Ijo 0,25 Grm Rp 6.000
Total Rp. 161.000
Jadi ada selisih antara harga agen dan harga pasar setiap pagu perbulan dari per KPM sebesar Rp. 39.000.
Fakta lapangan masih banyak lagi perusahaan suplier nakal yang sama dengan apa yang terjadi di Kecamatan Cipeucang. Bahkan tidak saja persoalan Mark Up harga, permasalahan tidak berkualitasnya komoditi juga terjadi dalam penyalurannya kepada KPM. Yang mana banyak terjadi KPM menerima komoditi busuk dan tidak pernah ada pergantian dari pihak agen dan suplier. Jelas persoalan tersebut merugikan KPM.
Persoalan keberadaan Agen/ E Warong juga menjadi sorotan dimana banyak agen / e warong yang diduga fiktif, lantaran tidak memiliki warung sembako. Bahkan agen juga masih banyak yang melanggar Pedum karena rangkap jabatan sebagai aparatur pemerintah desa/ kelurahan.
Selain permasalahan diatas, dugaan amburadulnya program BPNT di Kabupaten Pandeglang juga terjadi akibat adanya aturan didalam aturan. Seperti diharuskannya Suplier menandatangani Fakta Integritas, Padahal program BPNT sudah diatur mekanismenya dalam Pedoman Umum (PEDUM).
Sementara isi fakta integritas adalah pengusaha suplier untuk tidak melakukan KKN, tapi faktanya ketika banyak dugaan mark up dan komoditi tidak berkualitas dan penyaluran komoditi tidak sesuai prinsip 6 T, hal tersebut tidak ada sanksi hukum yang jelas. Dan Permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun hingga kini proses penyelidikan dan penyidikannya tidak jelas.
Dari ringkasan kronologis tersebut, patut diduga terjadi pembiaran dari Instansi pemerintah daerah yang berwenang dalam hal itu terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program BPNT di Kabupaten Pandeglang.
Bahkan aturan Fakta Integritas kuat dugaan hanya sebatas legitimasi rekayasa semata, yang harus diselidiki motif kepentingannya.
“Salam Perjuangan….Nasib Rakyat Miskin Tanggung Jawab Negara. Dan Kita Sebagai Warga Negara, Tidak Semestinya Melakukan Pembiaran Ketika Ada Rakyat Miskin Yang Dikebiri Hak – Hak nya Oleh Oknum Yang Tak Bertanggung Jawab”.
Sebagai bahan pertimbangan penyelidikan dan penyidikan, kami lampirkan beberapa bukti hasil temuan di lapangan termasuk beberapa pernyataan KPM yang merasa kecewa akibat menerima komoditi busuk dan tak pernah ada pergantian.
Untuk dasar pertimbangan lain, kami juga lampirkan Harga Menu Agen yang diduga jauh lebih mahal dari harga pasar serta lampiran berita – berita media online seputar dugaan KKN serta pelanggaran Pedoman Umum (Pedum) dan permasalahan kerugian KPM dalam program BPNT di Kabupaten Pandeglang.
Sehubungan dengan ada temuan yang dihimpun tim media POS publik dilapangan tim mengkomfirmasi hj .Nuriah selaku kepala dinas sosial Kabupaten Pandeglang mengatakan dengan sangat angkuh dan sombong terhadap Makmur napitupulu selaku koordinator wilayah Pulau Jawa untuk peliputan wartawan .mana surat tugas anda .dan mana nomor telepon redaktur anda .bapak ini masa tidak punya nomor telepon .merasa didisepele kan Makmur napitupulu memberikan nomor telepon yang diminta oleh kadis sombong tersebut .,namun setelah ditemenin oleh nada pembicaraan yang di dengar sangat memuakan untuk pembicaraan seorang kepala dinas .maaf pak salam kenal saja..setelah itu kadis juga berkata dengan angkuh silahkan bapak ketemu dengan bawaan saya .katanya
Makmur napitupulu saat dimintai tanggapan nya yang notabene selaku kepala divisi penelitian dan pengembangan dewan pimpinan pusat gabungan wartawan Indonesia ( Litbang DPP GWI) serta yang juga menjabat sebagai koordinator liputan wilayah Pulau Jawa media POS PUBLIK mengatakan .kita datang ke wilayah Pandeglang untuk sekedar menindak lanjutin pemberitaan sebelum nya .sekarang ada temuan baru terkait dugaan kalau tiap KPM dipotong sebesar 5000 rupiah untuk kantong pribadi kepala dinas ..sampai dengan berita ini diturunkan tim kita belum bisa mendapatkan kebenaran terkait berita itu dari kepala .tambahnya jika memang itu terbukti tangkap penjara kan kepala dinas sosial Pandeglang karena telah berani merampas hak orang miskin katanya dengan sangat emosi.dan sangat berharap dalam hal ini komisi pemberantasan korupsi (KPK)segera memeriksa hj.nuriah kepala dinas sosial Pandeglang tuturnya (bersambung)
Penulis .: (TIM)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health