Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Obat Keras (G) Diduga Berhasil Kelabui Petugas
Kabupaten Tangerang- LipsusMedia.com – Berkedok toko kosmetik, penjual obat keras daftar (G) jenis Tramadol dan Eximer marak di temukan di wilayah hukum Kecamatan Balaraja, dan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dan Diduga berhasil kelabui para petugas dan perangkat Desa Setempat.
Pasalnya, pada saat tim media melakukan investigasi di wilayah hukum Balaraja.Kabupaten Tangerang-Banten. Menemukan salah satu toko penjual obat keras ilegal daftar (G) jenis Tramadol dan Eximer yang berkedok sebagai toko kosmetik.
Penjual obat keras golongan daftar (G), di Wilayah Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, akhir-akhir ini semakin marak. Bahkan, menurut pengakuan salah seorang penjaga toko penjual obat keras tersebut mengatakan,” Toko tersebut baru 1 Bulan berjualan,”ucapnya
Seperti diketahui, pengunaan obat keras Golongan G seharusnya menggunakan resep dokter, dan diharapakan pihak yang berwenang untuk segera melakukan tindakan, sebelum peredaran Excimer dan Tramadol menjamur yang akan mengakibatkan merusak generasi Bangsa.
Dan saat kelurahan di kompirmasi melalui via wahtsap,” Saya tidak tau adanya toko kosmetik yang menjual obat yang merusak anak bangsa. dan sangat di sayangkan kalau toko obat berkedok kosmetik itu didiemin, hususnya di Wiakyah Kecamatan Balaraja,”jelasnya
“Kalau mau konfirmasi terkait maraknya peredaran obat keras excimer dan Tramadol, silakan konfirmasi langsung sama rekan Lembaga Sosial Control atas nama “W” dan “A”, ” jawab “Y” yang diduga mengkoordinir peredaran Eximer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Tangerang, ketika dihubungi melalui telephone selularnya,”tuturnya
Menganggapi hal tersebut Muhamad Aldi Ripaldi, selaku Ketua Organisasi Masyarakat PPBNI mengatakan,” Sangat miris apa yang terjadi di wilayah hukum daerah Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Cisoka tersebut.
“Terkesan orang yang berjualan obat keras, yang dapat merusak generasi penerus putra putri bangsa Indonesia. Seolah diduga di biarkan leluasa berjualan obat keras daftar (G) tersebut,” kata Muhamad Aldi Ripaldi.
Muhamad Aldi Ripaldi menambahkan, dirinya berharap kepada instansi terkait, Satpol PP Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Cisoka, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan juga Polsek Balaraja dan Polsek Cisoka, dengan adanya pemberitaan ini agar segera di tindak lanjuti,” pungkasnya
(Suci Fauzi/Tim)