Galian Tanah yang Diduga Tidak Memiliki Ijin Terus Beroperasi, Seakan Kebal Hukum
TANGERANG – LipsusMedia.com Aktivitas galian C yang berada di Kampung blukbuk Kelurahan Saga Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, membuat resah warga dan para pengguna jalan. Pasalnya aktivitas Galian Tanah menimbulkan polusi udara dan debu bertebaran dan saat hujan jalan yang dilalui Armada pengangkut Tanah jadi licin, terutama Jalan Kampung Betung – Blukbuk, dapat membahayakan para pengguna jalan serta lalu lalang anak-anak. Rabu (04/11/2021).
“Kami sudah cek lokasi namun tanpa titik jelas, tidak adak papan Ijin Galian C yang terpampang di area lokasi.
Kami ingin Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten menindak tegas galian yang tidak berizin itu,” ujar IM warga Kampung Betong Desa Gandaria.
Beranda Hukum Soal Galian C yang Meresahkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Sarankan Warga…
HUKUM
Soal Galian C yang Meresahkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, aktivitas Galian Tanah di wilayah Kabupaten Gangerang”, ujar IM yang sekaligus sebagai Pemerhati Lingkungan.
IM menambahkan, ” Tanah merah yang berada di Area tersebut terkenal dengan tanahnya yang subur sehingga masyarakat sekitar menanaminya dengan kacang,cabai dan memperoleh penghasilan dari usaha bercocok tanam, namun akibat adanya Tambang Galian C yang berdiri sejak tahun 2021 masyarakat sekitar sudah tidak bisa bercocok tanam lagi.
Tambang Galian C itu tidak hanya merugikan warga sekitar namun merugikan para pengguna jalan dan membuat jalanan menjadi rusak serta berdebu, tidak sedikit warga menghawatirkan kecelakaan yang terjadi akibat jalanan yang licin jika hujan dan terkena tanah merah”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, menyarankan warga sekitar yang terdampak untuk melaporkan kejadian itu ke pihak Berwajib,
itu sudah pelanggaran hukum tugasnya penegak hukum. Yang lapor bisa warga yang merasa dirugikan. Lapor Satpol PP Kabupaten Tangerang yang punya wilayah dan tugasnya penegakan ketertiban,” ujarnya.
Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten mengatakan “Jika Camat Kronjo sudah membuat laporan tertulis pada SATPOL PP Kabupaten Tangerang, maka saya harapkan sikap tegasnya para APH, seperti hal nya digalaian Buniayu, 8 armada di tahan di Mapolsek Balaraja dan pelaku kegiatan galain tanahnya tengah diperkarakan, kenapa di Kronjo kok masih dibiar biarkan hingga sekian lama dan sampai sekarang terus berjalan”, ujarnya dengan tegas.
Camat Kronjo H. Tibi saat di konfirmasi melalui panggilan Whatsapp mengatakan,” Saya sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, menyangkut Galian Tanah di Desa Bakung dan Blukbuk”, ujar H. Tibi.
(Tim)