Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kedung

  • Pemerintah Desa Mekar Baru Gelar Musdes Khusus Untuk Pembentukan dan Sosialisasi Koperasi

  • Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah Dalam Revisi UU Sisdiknas

  • H SAADULLAH: KEPALA DESA KEDUNG KECAMATAN GUNUNG KALER TERUS MEMBANGUN DEMI KEMAJUAN DESA

  • Diduga Pelaksana U-Ditch di RS UD Tobat Balaraja Gertak Wartawan, Sebut Inisial Gondrong

Hukum
Home›Hukum›Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap Rumah Produksi Ciu Ilegal di Ruko Bojong Cikupa

Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap Rumah Produksi Ciu Ilegal di Ruko Bojong Cikupa

By Redaksi LipsusMedia
November 5, 2021
78
0
Share:

Tangerang- LipsusMedia.com – Polresta Tangerang berhasil mengungkap rumah produksi pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Ruko Bojong, Jl. Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat Press Conference bersama Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro di ruko tempat pembutan minuman beralkohol jenis ciu tersebut, pada Jumat (05/11).

“Hari ini Polda Banten dan Polresta Tangerang melakukan ekpose pengungkapan kasus produksi dan memperdagangkan bahan pangan yang tidak sesuai dengan standart keamanan dan tidak memiliki ijin edar. Kita ketahui bahwa bahan pangan tersebut adalah berupa minuman beralkohol yang dikenal dengan bahasa dagang ciu,” ungkap Shinto.

Shinto menjelaskan kronologis awal tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan disalah satu ruko di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Setelah itu satu unit kendaraan R4 jenis Grand Max keluar dari ruko, kemudian diikuti oleh tim Resmob setelah di Jalan Raya Tigaraksa kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya terdapat 50 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol ciu berbagai ukuran, selanjutnya dilakukan pengembangan kedalam ruko ternyata terdapat beberapa alat produksi yang berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam ruko adalah 4 tungku penyulingan, 4 panci penyulingan, 95 drum farmentasi isi, 15 drum farmentasi kosong, 25 tabung gas, 3 kompor gas, 3 dus ragi, 2 kipas blower, 10 jurigen hasil penyulingan, 1.175 botol isi ciu siap edar.

Shinto mengungkapkan jika tersangka BA (35) yang berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara awalnya menyewa ruko berlantai 3 selama satu tahun di Desa Bojong, Cikupa untuk usaha konveksi. Kemudian setelah tutup sekitar empat bulan yang lalu tersangka mulai memproduksi minuman alkohol jenis ciu di ruko ini.

“Untuk lantai dasar ruko digunakan tersangka menyimpan bahan dasar pembuatan ciu yakni ragi, beras merah dan gula di dalam drum besar. Kemudian bahan dasar ini akan disuling ke dalam tungku penyulingan yang berada dilantai dua ruko. Setelah selesai penyulingan, hasil penyulingan yang sudah siap edar akan dimasukkan kedalam botol dan disimpan di lantai tiga ruko,” ujar Shinto.

Kemudian Kapolresta Tangerang menambahkan untuk ciu yang diproduksi dan dijual tersangka ada tiga jenis dengan ciri-ciri tutup botol warna merah kadar alkoholnya 40 persen, tutup botol warna hijau dengan kadar alkohol 35 persen dan tutup botol warna putih dengan kadar alkohol 30 persen.

“Dalam sehari tersangka dapat memproduksi rata-rata sebanyak 20 dus setiap dus berisi 24 botol dengan harga perbotol 15 ribu dan 11 ribu. Sehingga keuntungan ekonomis yang berhasil didapatkan tersangka dalam satu hari mencapai 6 sampai dengan 7 juta,” ujar Wahyu Sri Bintoro.

Diakhir Wahyu Sri Bintoro menjelaskan jika tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama dua tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

(Bidhumas)

Previous Article

Kegiatan Proyek Spal Di Desa Pasir Ampo ...

Next Article

Wow!! Diwilayah Hukum Kecamatan Kresek Dan Kecamatan ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Hukum

    Satreskrim Polres Serang Kota Amankan Gerombolan Bermotor

    April 21, 2021
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Banten Berganti

    April 15, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    24 Kios Pasar Sentiong Ludes di Lalap Si Jago Merah, Polsek Balaraja Bersama Polresta Tangerang Lakukan Olah TKP

    September 25, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • DaerahHukum

    Ops Zebra 2023 Satgas Preemtif Satlantas Polres Rohil Bagikan 200 Brosur ke Pengendara

    September 5, 2023
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Peduli Sesama, Polda Kepri Bagikan Ratusan Sembako Kepada Kaum Duafa, Wanita Janda dan Jompo Melalui Laskar Elang Laut

    June 19, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Kapolsek Cinangka Silaturahmi Dengan Kades Terpilih Desa Kamasan

    November 18, 2021
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Hukum

    Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian

  • Hukum

    Polres Cilegon Polda Banten Terus Melaksanakan Bakti Sosial Bhayangkara Untuk Negeri Serentak

  • Daerah

    Diduga Galian Tanah Ilegal, Aktifitas Kembali  Armada Pengangkut Tanah Masih Terus Beroprasi Diwilayah Kecamatan Kemiri

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • May 21, 2025

    Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kedung

  • May 21, 2025

    Pemerintah Desa Mekar Baru Gelar Musdes Khusus Untuk Pembentukan dan Sosialisasi Koperasi

  • May 20, 2025

    Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah Dalam Revisi UU Sisdiknas

  • May 20, 2025

    H SAADULLAH: KEPALA DESA KEDUNG KECAMATAN GUNUNG KALER TERUS MEMBANGUN DEMI KEMAJUAN DESA

  • May 20, 2025

    Diduga Pelaksana U-Ditch di RS UD Tobat Balaraja Gertak Wartawan, Sebut Inisial Gondrong

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kedung

    By Redaksi LipsusMedia
    May 21, 2025
  • Pemerintah Desa Mekar Baru Gelar Musdes Khusus Untuk Pembentukan dan Sosialisasi Koperasi

    By Redaksi LipsusMedia
    May 21, 2025
  • Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah Dalam Revisi UU ...

    By Redaksi LipsusMedia
    May 20, 2025
  • H SAADULLAH: KEPALA DESA KEDUNG KECAMATAN GUNUNG KALER TERUS MEMBANGUN DEMI KEMAJUAN DESA

    By Redaksi LipsusMedia
    May 20, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kedung

    By Redaksi LipsusMedia
    May 21, 2025
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi