Proyek Spal Di Kampung Pasar Saptu RT 01/04 Desa Pagenjahan Di Duga Proyek Siluman
Tangerang, LipsusMedia.com – Kegiatan Proyek Salauran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang saat ini sedang dikerjakan di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, kegiatan tersebut ternyata mendapat kritikan dari sejumlah LSM dan Masyarakat setempat. Pasalnya kegiatan proyek SPAL tersebut, diduga tidak sesuai spek, dan juga tidak ada papan impormasi publik (PIP), Minggu ( 07/11/2021)
Dalam pelaksanaannya, kegiatan proyek SPAL tersebut banyak di keluh kan warga sekitar, karena terlihat dari bentuk bangunan dinilai jauh lebih tinggi dari bahu jalan, sehingga nantinya dapat mengakibatkan air tidak mengalir ke selokan.
Menurut inisial warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, Kami sebagai warga, sudah jelas kami keluhkan karena posisi pondasi SPAL yang begitu tinggi kurang lebih setengah meter dari permukaan jalan, dihawatirkan dikala ada hujan di pastikan air akan menggenang di atas permukaan jalan, sehingga akan berdampak pada akses jalan dan nantinya akan menjadikan jalan cepat rusak” Jelasnya
Ia menambahkan Dengan kondisi bentuk bangunan seperti ini, sudah jelas tentu nantinya akan menghambat aliran air serta menggenang karena posisi arus air menahan untuk mengalir ke selokan karena di sebabkan terhalang oleh pondasi Spal ” tuturnya
Sementara itu Kurtubi selaku Ketua BPD Desa Pagenjahan di temui awak media menjelaskan ” Sangat di Sayangkan dengan adanya kegiatan proyek SPAL yang berada di kampung pasar Saptu ini, Oleh karena itu disebabkan pihak pelaksana sebelumnya tidak ada konfirmasi ke pihak BPD dan juga kepada Masyarakat sekitar. seharusnya pelaksana kegiatan menemui pihak terkait untuk konfirmasi paling tidak ke warga sekitar ” jelas ketua BPD
Karena yang merasakan dampaknya sudah jelas tentu kami selaku warga sekitar. Untuk itu Kami selaku warga sekaligus mewakili masyarakat, meminta kepada pelaksanaan atau pemborongnya berharap untuk melihat kegiatan ke lokasi agar bisa melihat kondisi bangunan SPALnya tersebut ” Jelasnya
Sementara itu awak Media menghubungi kepala Desa Pagenjahan, namun nomor tidak aktif, kemudian menghubungi Camat Kronjo H Tibi melalui pesan wastap, dan menjelaskan bahwa itu bukan proyek kecamatan, mungkin dari Dewan atau dari Dinas ” ujar camat
Tim Awak Media juga mencari tahu tentang proyek tersebut, siapa pelaksana Proyek ini, dan mendapat keterangan dari salahsatu pekerjaan, ini Pemborongnya punya Buang orang Gabral,” jelas pekerja
Menanggapi hal ini Herlan Aktivis lingkungan menduga banyak kejanggalan, pasalnya sudah tidak adanya Papan Proyek sebagai bentuk transformasi publik yang di atur dalam Undang-undang KIP nomor 14 Tahun 2008 sebagai mana di atur pasal 28 huruf F Undangan Undangan Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,
Herlan menambahkan, dengan adanya temuan ini berharap agar segera ada tindak lanjut dari pihak terkait, karena ini menyangkut uang Rakyat ” pungkasnya
Tim
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health