Berkedok Toko Pilok Rambut, Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Jadi Sarang Penjualan Obat Eksimer Dan Tramadol
TANGERANG, LipsusMedia.Com – Sungguh Menghawatirkan bagi kalangan para orang tua dan remaja saat ini, pasalnya dengan adanya ijin dari pemerintah desa setempat, Toko Berkedok Pilok Rambut di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri menjadi sarang tempat penjualan obat eksimer dan tramadol golongan G
Eksimer dan tramadol obat yang seharusnya menggunakan resep dokter, kini di jual bebas di Toko berkedok penjual Pilok Rambut.
Saat ditanyakan tentang masalah ijin, pemilik Toko mengatakan,” Saya sudah ada ijin bang sama RT setempat, dan juga sama Kepala Desa, saya sudah ijin,” ucap penjaga toko, Rabu (24/11/2021)
Dengan adanya informasi pengedaran atau toko berkedok Pilok Rambut tersebut, jamin selaku LSM aliansi pemantau kinerja aparatur negara (APKAN) ikut angkat bicara ” Sungguh sangat disayangkan, dengan adanya modus Toko berkedok Pilok Rambut, namun pada kenyataannya ternyata menjual obat berjenis Eksimer dan tramadol dalam kategori golongan G ” ucap Jamin
Praktek penjualan eksimer dan tramadol tersebut berada di Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, yang sampai saat ini masih beroprasi menjual obat keras dalam golongan G ” Jelas jamin
Karena obat berjenis Eksimer dan Tramadol setahu saya tidak dijual bebas, karena itu harus menggunakan resep dokter, kalau disalah gunakan sudah jelas berdampak buruk pada si pengguna, kalau dibiarkan toko penjual obat eksimer dan tramadol sudah jelas generasi anak bangsa secara tidak langsung akan berdampak buruk pada si penggunanya, dan akan merusak generasi anak bangsa ” ucap jamin
“Kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), Meminta kepada Aparatur pemerintah dan juga instansi terkait, baik dari penegak hukum, maupun pemerintah Desa, agar kiranya segera bertindak demi keselamatan anak muda dan remaja desa Karang Anyar.
Karena pada faktanya, pengguna obat tersebut didominasi hampir dari kalangan remaja dan pelajar.
Untuk itu kami meminta kepada Intansi pemerintah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP) kecamatan Kemiri, agar segera menindak lanjuti toko obat berkedok Pilok Rambut tersebut.
Kemudian saat di temui di kantor desa karang Anyar, saat disinggung mengenai adanya Toko obat penjual eksimer dan tramadol yang berkedok Pilok Rambut, Suhendri selaku Kepala Desa mengatakan Terkait perijinan,” Saya sudah tanya sama RT terkait masalah perijinan nya, terus pihak RT sudah memberikan ijin usaha tersebut, tapi orang itu tidak bilang kalau buat usaha obat ” ucap suhendri
” Namun Setelah diketahui, ternyata katanya toko tersebut menjual obat berjenis Excimer, akhirnya Kepala Desa Karang Anyar, langsung menegur orang yang menjual excimer yang berkedok toko Pilok rambut beberapa kali, bahkan sudah memberikan inpormasi kepada pihak kepolisian, namun menurut informasi, toko tersebut diduga telah di Bakingi oleh oknum aparat ” Pungkasnya.
(Tim/Red)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health