Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Pemerintah Desa Mekar Baru Gelar Musdes Khusus Untuk Pembentukan dan Sosialisasi Koperasi

  • Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah Dalam Revisi UU Sisdiknas

  • H SAADULLAH: KEPALA DESA KEDUNG KECAMATAN GUNUNG KALER TERUS MEMBANGUN DEMI KEMAJUAN DESA

  • Diduga Pelaksana U-Ditch di RS UD Tobat Balaraja Gertak Wartawan, Sebut Inisial Gondrong

  • Sekretaris KT Bangko Ajak Pemuda Milenial dan Gen Z tidak Terprovokasi dan Mengapresiasi Kiprah Dr. Karmila Sari dan Kinerja Pemerintah Daerah

Hukum
Home›Hukum›Demi Pertahankan Tahta Sebagai Kepala Desa, Mantan Kades Gelapkan BLT Diciduk Satreskrim Polres Lebak

Demi Pertahankan Tahta Sebagai Kepala Desa, Mantan Kades Gelapkan BLT Diciduk Satreskrim Polres Lebak

By Redaksi LipsusMedia
November 29, 2021
80
0
Share:

Lebak, LipsusMedia.Com – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengamankan mantan kepala desa (Kades) di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana Desa Pasindangan Tahun 2021.

Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, yang harus didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima. “Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto

Kapolres Lebak Akbp Teddy Rayendra menyampaikan mantan Kades AU (49) diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp.90 juta, namun setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor didapatkan kerugian negara mencapai Rp.92.100.000. “Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades berinisial AU (49), penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp.90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, dimana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp. 300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp.92.100.000,” kata Teddy Rayendra, Senin (29/11).

Teddy Rayendra mengatakan pendistribusian kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berjumlah 100 KK sampai dengan saat ini pencairan sudah sampai ke tahap 11 (sebelas), “Dari hasil penyidikan dalam faktanya setelah pencairan uang yang dilakukan oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung namun
Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM,” ujar Kapolres Lebak.

Selanjutnya Kapolres Lebak menjelaskan penggunaan uang yang tidak dibagikan. “Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU (49) untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027,”kata Teddy Rayendra.

Teddy menyampaikan dari hasil penyidikan petugas mengamankan barang bukti. “Kami berhasil mengamankan Barang bukti berupa dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM, selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, bedasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu Kasi Ekbang, Seketeris Desa, dan Kaur Keuangan,”jelas Kapolres Lebak.

Kapolres Lebak menyampaikan atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000, “Tutup Kapolres Lebak.

(Bidhumas).

Previous Article

Proyek Paving Blok di Kp Pagenjahan Tegal, ...

Next Article

Kampung Nibung Desa Klebet, Dijadikan Transaksi Penjualan ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Hukum

    Ombudsman Wilayah Riau Adakan Sosialisasi Bersama Pemkab Rohil

    August 27, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembacokan

    May 7, 2021
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Kerap Transaksi Sabu di Jalanan, Seorang Tersangka Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohil

    February 23, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Kapolda Banten Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri tahun 2021

    July 26, 2021
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Polres Rokan Hilir Pimpin Apel Kesiapan Oprasi Aman II Lancang Kuning 2022

    July 7, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Polres Rokan Hilir, Polda Banten Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

    July 8, 2022
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Daerah

    Lagi” di Temukan Proyek Paving Block di Desa Jeungjing, di Duga Abaykan UU Keterbukaan Inpormasi Publik

  • Uncategorized

    Dua Gerai Food Truck Menandai Dimulainya Wisata Kuliner Malam di Kawasan Juanda Jakarta Pusat

  • Uncategorized

    Polda Metro Usut Tuntas Kasus Perzinaan Dan Narkoba Oknum Mantan Ketum KNPI Hrs K

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • May 21, 2025

    Pemerintah Desa Mekar Baru Gelar Musdes Khusus Untuk Pembentukan dan Sosialisasi Koperasi

  • May 20, 2025

    Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah Dalam Revisi UU Sisdiknas

  • May 20, 2025

    H SAADULLAH: KEPALA DESA KEDUNG KECAMATAN GUNUNG KALER TERUS MEMBANGUN DEMI KEMAJUAN DESA

  • May 20, 2025

    Diduga Pelaksana U-Ditch di RS UD Tobat Balaraja Gertak Wartawan, Sebut Inisial Gondrong

  • May 20, 2025

    Sekretaris KT Bangko Ajak Pemuda Milenial dan Gen Z tidak Terprovokasi dan Mengapresiasi Kiprah Dr. Karmila Sari dan Kinerja Pemerintah Daerah

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Mekar Baru Gelar Musdes Khusus Untuk Pembentukan dan Sosialisasi Koperasi

    By Redaksi LipsusMedia
    May 21, 2025
  • Anggota DPR RI, Karmila Sari Soroti Nasib Guru Honorer dan Operator Sekolah Dalam Revisi UU ...

    By Redaksi LipsusMedia
    May 20, 2025
  • H SAADULLAH: KEPALA DESA KEDUNG KECAMATAN GUNUNG KALER TERUS MEMBANGUN DEMI KEMAJUAN DESA

    By Redaksi LipsusMedia
    May 20, 2025
  • Diduga Pelaksana U-Ditch di RS UD Tobat Balaraja Gertak Wartawan, Sebut Inisial Gondrong

    By Redaksi LipsusMedia
    May 20, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • Pemerintah Desa Mekar Baru Gelar Musdes Khusus Untuk Pembentukan dan Sosialisasi Koperasi

    By Redaksi LipsusMedia
    May 21, 2025
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi