Mantap !!! Seorang Oknum Sekdes Menikahi Wanita Yang Belum Idah, Tanpa Diketahui Wali
TANGERANG BANTEN, LipsusMedia.Com – Kantor Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang di geruduk oleh sejumlah pihak keluarga Perempuan dan akan mengadukan masalah pernikahan terlarang, kepada kades pagenjahan
Kejadian tersebut bermula dilakukan oleh seorang oknum Sekdes bernama Aan Sofiyan ia telah menikahi seorang wanita bernama Aryati tanpa sepengetahuan wali dan keluarga, akibatnya wali dan keluarga tidak terima sehingga mendatangi Kantor Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, untuk menuntut pertanggung jawaban kepada oknum Sekdes tersebut. Senin (13/12/2021).
Kejadian tersebut dipicu oleh perbuatan oknum Sekdes Pagenjahan yang menikahi seorang wanita bernama Aryati, waga Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, karena pernikahan tanpa persetujuan keluarga dan wali yang menikahkan.
Perbuatan oknum Sekdes tersebut dianggap mencemarkan nama baik keluarga dan Pemerintah Desa Pagenjahan, karena bukan saja tanpa persetujuan keluarga dan walinya, akan tetapi menurut informasi yang didapat, si perempuan masih dalam masa idah.
Salah satu keluarga yang sekaligus sebagai wali nikah perempuan bernama Acep, saat diwawancarai oleh awak media yang hadir mengatakan,” Aan Sekdes Desa Pagenjahan telah mencemarkan nama baik keluarga kami, menikahi Aryati tanpa persetujuan keluarga, saya sebagai wali dari Aryati tidak diberitahu sama sekalih, sampai ibu kami sakit.
Kami pihak keluarga meminta pertanggung jawaban atas perbuatan Sekdes Pagenjahan, dan segera diberhentikan sebagai sekertaris Desa Pagenjahan” Jelas Acep.
Hal senada dikatakan Hj. Sa’adah, selaku Kakak saudara perempuan Aryati saat dimintai keterangan oleh wartawan mengatakan “Kami meminta kepada kepala desa Agar si Aan diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes pagenjahan, karena dia telah mencemarkan nama baik keluarga kami, menikahi adik kami tanpa persetujuan keluarga dan wali, bahkan ibu saya sampai sakit”, tegas Hj. Sa’adah dengan nada tinggi.
H. Aripin sesepuh Desa Pagenjahan, yang turut hadir di Kantor Desa memberikan penjelasan kepada awak media saat ditanya mengenai status pernikahan Aan dengan Aryati,” Pernikahan Aan sama Aryati itu tidak sah, karena tidak ada wali yang menikahkan, apalagi si perempuan masih dalam masa idah”, kata H. Aripin.
Saat dikonfirmasi H. Tarmidi selaku Anggota BPD Desa Pagenjahan sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi, BPD akan membahas persoalan ini, dengan Ketua BPD untuk menentukan keputusan menyangkut perbuatan Sekdes Pagenjahan ” ucap H.Tarmidi
” Kami selaku BPD akan membahas masalah ini, untuk menentukan sikap”, ujar H. Tarmidi dengan singkat.
(Tim)