Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • STQ Ke-XII Kecamatan Kresek Berjalan Meriah, Anggaran 140 Juta Jadi Sorotan

  • Semangat Gotong Royong Warga Sidoko Genjot Pembangunan Pendopo Masjid Jami Al Ijtihad

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • Penanaman Jagung oleh BUMDes Kedung Sri Barokah Resmi Dimulai

  • Penanaman Jagung oleh BUMDes Kedung Sri Barokah Resmi Dimulai

Hukum
Home›Hukum›Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Pasang Suami Istri Jaringan Internasional Perdagangan Orang

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Pasang Suami Istri Jaringan Internasional Perdagangan Orang

By Redaksi LipsusMedia
December 15, 2021
144
0
Share:

Tangerang – LipsusMedia.Com-  Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 2 orang yakni seorang pria berinisial AM dan seorang perempuan berinisial UA.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Rabu (15/12/2021) menerangkan, kasus itu terbongkar berkat adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, bahwa sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan pada hari Rabu, 17 November 2021,” kata Wahyu.

Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, polisi juga bertemu dengan 6 orang lainnya yang 3 diantaranya adalah perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa rumah yang dijadikan tempat menampung adalah sewa. Sedangkan 6 orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya mengurangi administrasi.

“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki selang 2 minggu setelah memberikan uang. Namun, ternyata ke-6 orang itu sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” papar Wahyu.

Wahyu menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai ke luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar. Kedua tersangka juga menjanjikan, di luar negeri akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

“Korban juga dijanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur. Bahkan, agar para korban tertarik, Kedua tersangka juga meyakinkan para korban bahwa untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” terangnya.

Sementara itu, Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

HendraJaya

Previous Article

Wakil Ketua DPR RI!!Rahmat Gobel Raih Award ...

Next Article

Karena Diduga Menikahi Wanita Tanpa Wali, Sekdes ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Hukum

    Ops Pekat, Polres Serang Kota Amankan Ribuan Buah Petasan

    April 13, 2021
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Sering Transaksi Sabu di Pondok Kebun Sawit, 2 Karyawan Swasta Dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil

    October 3, 2023
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Sempat Melawan, Oknum Satpam Pesantren Pengedar Sabu 1 Kg Di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohil di Balam

    March 28, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Polres Rokan Hilir, Bid Propam Polda Riau Melaksanakan Pemeriksaan Senjata Api Dan Gaktibplin Terhadap Sikap Tampang

    May 18, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Jual Ribuan Obat Keras Online, Pria di Taktaktan Ditangkap Polresta Serang Kota

    May 26, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Perampok Gelang dan Kalung Emas di Jln Perniagaan, Dibekuk Polsek Bangko di Pekanbaru

    June 12, 2023
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Daerah

    Badak Banten Perjuangan Kecamatan Mauk Di Kukuhkan, Bahrudin : Kami Siap Menjadi Garda Terdepan Bagi Masyarakat

  • Daerah

    Sering Nikmati Sabu dan Rumah, Pria Ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir

  • Uncategorized

    H D CS: Pengusaha Galian Tanah di Desa Bakung di Sambut Baik Oleh Masyarakat dan Pemuda

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • December 4, 2025

    STQ Ke-XII Kecamatan Kresek Berjalan Meriah, Anggaran 140 Juta Jadi Sorotan

  • December 4, 2025

    Semangat Gotong Royong Warga Sidoko Genjot Pembangunan Pendopo Masjid Jami Al Ijtihad

  • December 3, 2025

    Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • December 3, 2025

    Penanaman Jagung oleh BUMDes Kedung Sri Barokah Resmi Dimulai

  • December 3, 2025

    Penanaman Jagung oleh BUMDes Kedung Sri Barokah Resmi Dimulai

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • STQ Ke-XII Kecamatan Kresek Berjalan Meriah, Anggaran 140 Juta Jadi Sorotan

    By Redaksi LipsusMedia
    December 4, 2025
  • Semangat Gotong Royong Warga Sidoko Genjot Pembangunan Pendopo Masjid Jami Al Ijtihad

    By Redaksi LipsusMedia
    December 4, 2025
  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

    By Redaksi LipsusMedia
    December 3, 2025
  • Penanaman Jagung oleh BUMDes Kedung Sri Barokah Resmi Dimulai

    By Redaksi LipsusMedia
    December 3, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • STQ Ke-XII Kecamatan Kresek Berjalan Meriah, Anggaran 140 Juta Jadi Sorotan

    By Redaksi LipsusMedia
    December 4, 2025
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi