Agen BRILINK Milik Sahlan Diduga Melanggar Aturan Pedum
Kabupaten Tangerang, LipsusMedia.Com – Agen brilink penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) milik Sahlan di duga telah melanggar aturan pedoman umum ( Pedum).
Dari hasil pantauan awak media, telah menemukan adanya indikasi dugaan kecurangan dalam memberikan komoditi untuk keluarga penerima manfaat ( KPM) yang di lakukan oleh agen brilink Sahlan bin H mam dengan nomor Agen 002/0204/70177323 Desa Tanjung pasir kecamatan Teluknaga.
Dimana keluarga penerima manfaat ( KPM) tidak di berikan kejelasan tentang harga komoditi per itemnya yang sudah jelas di atur oleh Pedoman umum ( Pedum) bahwa masyarakat berhak untuk memilih Komoditi apa saja yang harus di belinya dan berhak mengetahui harga komoditi per itemnya sebagimana di atur oleh Pedum bppt namun sangat di sayangkan hal itu di biarkan begitu saja.
Adanya Hal tersebut seakan minimnya pengawasan TKSK atau PSBPK dan juga pendamping yang di tugaskan oleh kementrian sosial ( Kemensos)
Saat di kompirmasi, Sahlan selaku pemilik agen brilink membenarkan, bahwa dirinya sebelumya tidak memberitahukan prihal harga per itemnya kepada si KPM dan dia hanya memiliki nota belanja keseluruhan belanja tokonya bahwa dirinya sedang memesan beras dan ayam ” jelas sahlan
Saat awak media mengkonfirmasi salah satu keluarga penerima manfaat) ( KPM) membenarkan, ” Bahwa Komoditi yang mereka dapatkan hanyalah berupa beres, telur, buah buahan, sayur, tempe, dan telur untuk pengganti ayam ” jelas KPM yang enggan disebutkan namanya.
(Snt/Red)