Karena Diduga Menikahi Wanita Tanpa Wali, Sekdes Pagenjahan Dinonaktifkan Sementara
TANGERANG, LipsusMedia.Com – Rapat musyawarah di Kantor Desa Pagenjahan, menghasilkan keputusan penonaktifan sementara Sekretaris Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kamis (16/12/2021).
Keputusan diambil berdasarkan hasil voting suara, sebanyak 34 undangan ikut serta dalam menentukan keputusan tersebut.
Peserta terdiri dari BPD, LPM, sesepuh dan para RT dan RW dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Pagenjahan.
Dari 34 suara, 23 memilih untuk menonaktifkan sementara Sekdes Pagenjahan, dan sesanya sebanyak 11 suara memilih untuk melanjutkan Aan Sopiyan sebagai Sekdes Pagenjahan.
H. Aripin sesepuh Desa mengusulkan dia saat acara musyawarah, untuk segera menonaktifkan Aan Sopiyan sebagai Sekdes,” Aan Sopiyan hendaknya berjiwa besar untuk mengundurkan diri sebagai Sekdes, demi kebaikan Pemerintah Desa Pagenjahan”, jelas H. Aripin.
Hasil keputusan dibacakan oleh Ketua LPM, hasil voting memutuskan bahwa Aan Sopiyan dinonaktifkan sementara.
” Musyawarah hari ini berdasarkan hasil voting, bahwa Aan Sopiyan dinonaktifkan sementara,”, ujar Ketua LPM.
Hal senada dikatakan Kepala Desa Pagenjahan H. Tabrani, hasil musyawarah menghasilkan keputusan melaui voting suara bahwa Aan Sopiyan dinonaktifkan sementara, ” Hasil musyawarah hari ini dengan melibatkan para tokoh masyarakat, BPD, RT dan RW dengan dihadiri Media dan Lembaga, selanjutnya akan melanjutkan hasil keputusan ke Kecamatan dan Kabupaten, sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan”, jelas H. Tabrani diahir sidang musyawarah.
(Tim)