MAPPAK Banten Pertanyakan Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket 1 ) Dengan Nilai Kontrak ADD Rp. 62.919.420.000.00,-
Tangerang | Banten, Lipsusmedia. Com – Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket 1) yang berlokasi di Kabupaten serang yaitu Kecamatan Carenang sampai Kecamatan Pamarayan selama ini sudah akhir tahun dan penggantian tahun masih dalam pelaksanaan.
Aminudin, Sekjen Koalisi MAPPAK Banten yang terdiri dari LSM KPK- Nusantara, GP3B, GEGER BANTEN, ORMAS SAMBER dan PWOIN mengatakan,” seringnya pekerjaan dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian yang terjadi keterlambatan waktu kalender diwilayah Banten ini, mungkin kurang ketegasan dari Satuan kerja dan PPK yang bertanggung jawab dalam pengawasan Penyedia Jasa, seperti Pembangunan Rehabilitasi Irigasi D.I Ciujung (Paket 1) yang mana masih dalam pelaksanaan.
Padahal waktu kalender sudah habis pada tanggal 30 November 2021.
Lanjut Aminudin, pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket 1) kabupaten Serang dengan nilai Kontrak ADD Rp. 61.919.420.000.00,- Sumber Biaya Dana SBSN sebagai penyedia jasa kontraktor PT . Sumber Artha Reksa Mulia tersebut, saat ini masih dalam pekerjaan, padahal prosedur maupun aturan pelaksanaan dalam kontrak adalah harus sesuai target waktu kalender dalam penyelesaiannya mulai Surat Perintah Kerja pada tanggal 05 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2021. Namun masih dilaksanakan di penggantian taun Januari 2022. Dan Kami Menduga dalam mengejar target penyelesaian pada bulan November , kami sangat meyakinkan tidak selesai sesuai target pelaksanaan,yang direncanakan, yang mana tiap akhir tahun dibulan Desember semua kegiatan proyek pemerintah/negara harus sudah selesai rampung agar tidak melewati anggaran tahun berikutnya, karena ini bukan kontrak tahun Jamak, karena pengertian kontrak tahun jamak berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021.
Karena pengertian kontrak tahun jamak berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2021 pemberian kesempatan kepada penyedia barang / Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan Sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender setelah pelaksanaan kotrak berakhir walaupun melewati tahun anggaran, namun tetap dikenakan denda maksimum sebesar 5% (atas 1/1000 per hari keterlambatan) tuturnya.
Amn/Red