Alat Reportase Dirampas, Wartawan Lapor Ke Polsek Petir

Serang || Banten, Lipsusmedia.Com – Wartawan dari salah satu media online, Agus Roni, Warga Kampung Ciburuy RT.009/003 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, ketika tengah melakukan Liputan mengalami nasib sial. Pasalnya, peralatan kerjanya dirampas oleh salah seorang berinisial HN bersama teman laki lakinya yang tidak diketahui identitasnya.
Adapun perampasan alat kerja jurnalisme itu antara lain, sebuah Handphone dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai jurnalis. Peralatan kerja jurnalisme itu telah dirampas oleh kedua oknum pelaku disertai dengan cacian dan hinaan.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku yang telah melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Petir.
Agus didampingi rekan-rekan wartawan, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Petir pada Rabu, 12 Januari 2022 jam 20.00 WIB.
Kemudian dilakukan penyelidikan sesuai dengan laporan Polisi/ pengaduan Nomor : LP/05/ I/ 2022/Sektor Petir, Tanggal 12 Januari 2022
Atas peristiwa tersebut, Ketua Litbang DPP GWI, Makmur Napitipulu, angkat suara. Menurut ia, perbuatan yang dilakukan oleh HN dan teman lelakinya itu, saya menilai tindakan yang sudah jelas merendahkan kalangan jurnalis disertai adanya perbuatan intimidasi dan perampasan alat kerja seperti handphone dan KTA jurnalis.
Atas perbuatannya tersebut, kata Makmur, pelaku telah mencederai semangat kemerdekaan Pers sekaligus merendahkan profesi Jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. Karena sudah jelas pelaku telah menghalang-halangi tugas wartawan saat melaksanakan reportase di lapangan.
“Kami sangat menyayangkan masih ada oknum yang berlagak seperti preman dan melakukan tindakan tercela dengan merampas alat kerja jurnalis,” tandasnya
” Untuk itu Kami Mengutuk keras dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum secepatnya melakukan penangkapan kepada oknum Tersebut ” pungkasnya.
Berdasarkan hasil laporan korban ke Polsek Petir, pelaku dikenakan perkara tindak pidana, penghinaan dan pencurian. Pelaku akan dijerat dengan pasal 315 KUHP pidana Jo pasal 362 KUHP.
(Red)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health