TB Hasanuddin: Usul Arteria Pecat Kajati Yang Menggunakan Bahasa Sunda Saat Rapat Bisa Lukai Masyarakat Sunda
JAKARTA, LipsusMedia.com — Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tb. Hasanuddin, mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kejaksaan Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berbahasa Sunda saat rapat. Hasanuddin menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.
“Usulan Saudara Arteria yang meminta agar jaksa Agung memecat seorang kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya, berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Hasanuddin menegaskan, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang dipecat dari jabatannya disebabkan melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan. ”Pernyataan Saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat,” kata politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jabar ini.
Ia berpendapat mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain. Tetapi, kata Hasanuddin, hal itu sebaiknya diingatkan saja dan tak perlu diusulkan untuk dipecat.
“Kenapa harus dipecat? Seperti telah melakukan kejahatan saja. Saya ingatkan, sebagai anggota DPR, sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan. Ingat, setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita,” ujar saudara kandung Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.
Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Senin (17/1), Arteria meminta jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja. Arteria lantas menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Dia meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin. memecat kajati tersebut.
(Ncep)