Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Sekretaris KT Bangko Ajak Pemuda Milenial dan Gen Z tidak Terprovokasi dan Mengapresiasi Kiprah Dr. Karmila Sari dan Kinerja Pemerintah Daerah

  • Mantan Kepala Desa Sidoko, M. Kimin, Tutup Usia

  • Aksi Demo PIK 2 Berjalan Lancar dan Tertib, Plt Camat Kronjo Memberikan Apresiasi

  • Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka dan Dua DPO Terlibat

  • Bukti Nyata Kepedulian Karmila Sari, Ketika Hati Nurani Bicara di SDN 011 Parit Aman

Hukum
Home›Hukum›Banten PPKM Level II dan III, Polda Banten Akan Perketat Mobilitas Warga

Banten PPKM Level II dan III, Polda Banten Akan Perketat Mobilitas Warga

By Redaksi LipsusMedia
February 1, 2022
68
0
Share:

Serang, Lipsusmedia.com – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali, Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3, “Sesuai dengan Inmendagri Wilayah di Provinsi Banten ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan, sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3, “kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Selasa (01/02).

Selanjutnya Shinto Silitonga menjelaskan dalam Pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dilakukan pada 1-7 Februari 2022. Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah, “Berdasarkan inmendagri untuk wilayah level 2 Pembelajaran tatap muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2, “ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menjelaskan pada PPKM Level 2 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi, “Sedangkan pada sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2, sedangkan untuk pasar rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi,”ujar Shinto Silitonga.

Selanjutnya, Shinto Silitonga mengatakan untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, “Untuk bioskop di level 2 maksimal penonton kapasitas 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop,”ujarnya.

Sedangkan untuk di Kota Serang yang masuk dalam PPKM Level 3, Shinto Silitonga menjelaskan peraturan lebih ketat, “Bagi wilayah yang ditetapkan PPKM level 3 untuk Perkantoran memberlakukan Work from office (WFO) atau bekerja di kantor bagi non esensial dibatasi maksimal 25 persen. Diikuti syarat sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sedangkan Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),”kata Shinto Silitonga.

Selanjutnya Shinto Silitonga menjelaskan untuk makan di warteg dan restoran
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, “Sementara itu untuk restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka asalkan menjalani protokol kesehatan ketat dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya mereka yang kategori hijau diperkenankan masuk, dan waktu operasional maksimal hingga pukul 21:00 WIB dengan Kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit, untuk anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal,”ujar Shinto Silitonga.

Dalam mengahadapi PPKM Level 2 dan Level 3 Shinto Silitonga menegaskan bahwa Polda Banten dan Polres Jajaran akan melakukan penerapan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, “Sesuai dengan Instruksi Kapolda Banten ke Jajaran, Polda Banten menerapkan Prokes ketat di tempat kerja, akan bersama-sama untuk Cek Intens Kesiapan Fasilitas Isoter, Nakes, Obat, Oksigen, APD dan Sarpras Penting Lainnya,”ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengatakan Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di Ruang Publik, serta akan memberlakukan Ganjil-Genap ke destinasi wisata guna Reduksi mobilitas warga, “Selain itu TNI Polri akan mengaktifkan 3T Tracing, Testing, Treatment Untuk Lokalisir Penyebaran Covid-19, akan percepatan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun dan Booster,”jelas Shinto Silitonga.

Terakhir Shinto Silitonga mengajak kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk keselamatan bersama, “Mari kita ikuti aturan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 semoga wabah virus Covid-19 akan segera hilang,”tutup Shinto Silitonga.

(Red)

(Bidhumas)

Previous Article

Jamin Keamanan Objek Vital, Ditpamobvit Polda Banten ...

Next Article

Waspada Peningkatan Level PPKM, Ini Instruksi Kapolda ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Hukum

    Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal yang Juga Ketua Angkatan Akpol 1991, Jenguk Kapolda Jambi

    February 23, 2023
    By Redaksi LipsusMedia
  • DaerahHukum

    Terjadi Kebakaran Rumah di Jalan Karya Pulai

    July 13, 2023
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Jum’at Curhat,Di Gudang RA Gatrans Terminal Kargo Bandara Internasional Soerkarno – Hatta

    February 24, 2023
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Polres Serang Kota Gencar Operasi Premanisme

    June 12, 2021
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Hadiri Acara Launcing Bulan Imunisasi Anak Nasional 

    June 5, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • Hukum

    Korupsi Anggaran Dewan Kesenian Banten, Tersangka Ditahan Polresta Serang Kota

    April 4, 2022
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Uncategorized

    Antisipasi Masuknya Tenaga Kerja Asing Ilegal Unit III Subdit IV Dit Intelkam Polda Jabar Lakukan Pertemuan Dengan Kelompok Korean Association Bandung

  • DaerahHukum

    Polsek Kubu Tangkap Penyalahguna Sabu dan Jemput Penyuplai di Bagan Siapi-api

  • Daerah

    GANN DPAC Kecamatan Sukamulya, Berikan Penyuluhan Serta Sosialisasi P4GN Kepada Anak Anak Sekolah SMK PGRI

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • May 20, 2025

    Sekretaris KT Bangko Ajak Pemuda Milenial dan Gen Z tidak Terprovokasi dan Mengapresiasi Kiprah Dr. Karmila Sari dan Kinerja Pemerintah Daerah

  • May 18, 2025

    Mantan Kepala Desa Sidoko, M. Kimin, Tutup Usia

  • May 18, 2025

    Aksi Demo PIK 2 Berjalan Lancar dan Tertib, Plt Camat Kronjo Memberikan Apresiasi

  • May 17, 2025

    Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka dan Dua DPO Terlibat

  • May 17, 2025

    Bukti Nyata Kepedulian Karmila Sari, Ketika Hati Nurani Bicara di SDN 011 Parit Aman

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Sekretaris KT Bangko Ajak Pemuda Milenial dan Gen Z tidak Terprovokasi dan Mengapresiasi Kiprah Dr. ...

    By Redaksi LipsusMedia
    May 20, 2025
  • Mantan Kepala Desa Sidoko, M. Kimin, Tutup Usia

    By Redaksi LipsusMedia
    May 18, 2025
  • Aksi Demo PIK 2 Berjalan Lancar dan Tertib, Plt Camat Kronjo Memberikan Apresiasi

    By Redaksi LipsusMedia
    May 18, 2025
  • Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka dan Dua DPO ...

    By Redaksi LipsusMedia
    May 17, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • Sekretaris KT Bangko Ajak Pemuda Milenial dan Gen Z tidak Terprovokasi dan Mengapresiasi Kiprah Dr. ...

    By Redaksi LipsusMedia
    May 20, 2025
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi