Soal Jeruk Busuk, Abdul Kholik Anggota DPRD Kabupaten Serang Meminta, Agar Dinsos Wajib Menegur Supplier dan E – Waroeng
Serang | Banten, Lipsusmedia.com – Ramai di pemberitaan Soal Jeruk Busuk, Anggota DPRD Kabupaten Serang Soroti Penyaluran BPNT di Kecamatan Pontang
Kab. Serang, akhirnya Menanggapi tentang Viral nya pemberitaan soal jeruk busuk atau kualitas komoditas sembako yang disalurkan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) dari agen E- waroeng yang tidak sesuai atau tidak layak konsumsi. Selasa ( 01/02/22)
Menurutnya dalam hal itu, Kewajiban Dinas Sosial ( Dinsos) Kabupaten Serang untuk menegur supplier dan agen E- waroeng jika tidak memberi kepuasan pelayanan maka bisa berujung pada putus kontrak.
“Dinas harus menindak tegas jika tidak berarti ada apa-apa,” hal itu dikatakan Abdul Kholik Anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), saat ditemui usai acara Sosialisasi Hukum di Desa Pontang Legon baru-baru ini.
Masih Kata Abdul Kholik, Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) dicanangkan untuk membantu masyarakat dan sangat bermanfaat, tentu hal ini pun harus didukung oleh pemerintah daerah.
“dalam hal ini Dinas Sosial untuk terus monitor sejauh mana penyalurannya dan bagaimana kualitas pelayanan nya,” papar Abdul Kholik.
Lebih lanjut, Abdul Kholik meminta untuk segera melaporkan ke Dinsos baik melalui Dinsos atau pendamping jika ditemukan komoditas atau Item yang tidak layak dan segera menggantinya.
“Segera inventarisir laporkan ke dinsos baik melalui dinsos atau pendamping jika ditemukan komoditas yang tidak sesuai dan tidak layak konsumsi agar segera mengganti,” Pungkasnya.
(Tim/Red)