Di Wilayah Kecamatan Kresek, Dijadikan Transaksi Penjualan Obat Keras, Jenis Excimer Dan Tramadol
TANGERANG, LipsusMedia.Com – Sungguh Miris sekali akhir akhir ini, Kabupaten Tangerang menjadi pusat peredaran obat keras ilegal dalam daftar golongan G sejenis Tramadol dan Excimer. Dimana para penjualnya hampir kebanyakan berkedok Toko Kosmetik.
Menjamurnya toko berkedok kosmetik yang menjual obat keras jenis tramadol dan Eksimer tersebut, kini telah menjamur di beberapa Wilayah Kecamatan Kresek,
Seperti hal nya di Wilayah Kecamatan Kresek ini, ada toko obat berkedok kosmetik tepatnya di Kampung Cayur, Desa Cayur, Kecamatan Kresek. Kabupaten Tangerang, sampai saat ini masih terus menjual obat obat sejenis Excimer dan tramadol, Kamis, ( 17/02/2022)
Toko obat Excimer dan tramadol tersebut, kini marak di jual belikan dan hampir kebanyakan pembelinya didominasi oleh para kalangan, pemuda, remaja dan juga pelajar.
Menurut Suci Fauzi Nasution selaku LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu ( GPBB) ” Di toko obat berkedok toko kosmetik di Wilayah Kecamatan Kresek, ini, Sering dijadikan transaksi obat obatan seperti excimer dan tramadol ” ujar suci,
Dan hampir kebanyakan pembelinya dari kalangan Pemuda, Remaja dan anak anak pelajar” Jelas Suci Fauzi Nasution.
Hal senada disampaikan Cecep Rohan, selaku LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten “Sungguh sangat disayangkan dengan menjamurnya modus berkedok Toko kosmetik, namun didalamnya ternyata mereka menjual obat Golongan G yaitu Eksimer dan tramado ” ucap Cecep Rohana,
” Sampai saat ini Praktek transaksi obat berjenis excimer dan tramadol tersebut masih marak di jual belikan secara bebas oleh para pelaku yang diduga orang dari Aceh.
Cecep Rohana menambahkan “Seharusnya obat merek jenis Tramadol dan Eksimer tersebut, termasuk golongan G yang secara penggunaannya yang benar harus menggunakan resep dari dokter
“Untuk itu, Kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten, Meminta kepada penegak hukum khususnya aparat Kepolisian setempat dan juga Aparatur pemerintah Kecamatan Kresek, khususnya Kesatuan Polisi Pamong Praja yang berada di Kecamatan Kresek, untuk segera menindaklanjuti para penjual obat serjenis Eksimer dan tramadol, untuk menyelamatkan anak bangsa dan Negara kita yaitu Negara NKRI, dalam pengaruh obat obat terlarang yang sudah beredar di Wilayah Kecamatan Kresek,” Pungkasnya.
(Red/Tim)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health