Masyarakat Desa Pasilian, Apresiasi Kades Pasilian Dan Satpol PP Kecamatan Kronjo Atas Penggerebekan Toko Obat Excimr Di Wilayah Desa Pasilian
Kronjo Tangerang, Lipsusmedia.Com – Penjual obat terlarang di Desa Pasilian, digerebek Satpol PP, dalam penggerebekan tersebut ada beberapa jenis obat-obatan yang dilarang peredarannya tidak ada ijin dari resep dokter, karena rawan disalahgunakan oleh para remaja.
Adapun obat yang dijual diantaranya adalah obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas, seperti tramadol, eximer dan berbagai jenis obat lainnya.
Menurut KasieTrantib Kecamatan Kronjo, Penjual obat-obatan terlarang akan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI 36 tentang kesehatan. “Minimal dipenjarakan kurang lebih 5 tahun,” terangnya.
Halsenada yang dikatakan Kepala Desa Pasilian, Benar peristiwa itu, dan menjelaskan bahwa penggrebekan dilakukan dengan dasar laporan Warga, lalu dikembangkan oleh Satpol PP, yang kemudian menyita beberapa jenis obat terlarang,” Pungkasnya
(Red/Tim)