Jakarta Barat, Lipsusmedia.com – Suparman warga RW.02 Kelurahaan Tamansari mendapat penolakan ketika mendaftar Bakal Calon (Balon) Rukun Warga 02, oleh Bachrudin sebagai LMK yang juga sebagaj Anggota panitia, pada hari Rabu, 16/03/2022, di Kantor Kelurahan Tamansari.
“ pada hari Rabu, 16 maret 2022 Pukul 19:45 WIB, kami datang ke Pos RW02, tidak seperti biasanya POS RW tutup, Akhirnya saya datang ke kantor Kelurahan Tamansari, dan disitu ada Bapak Malik, Lurah Tamansari, Bachrudin (LMK). Disitu saya mendapat penolakan keras dari Bapak Bachrudin (LMK) yang mengatakan bahwa pendaftaran telah ditutup pukul 16:30 WIB” ucap Suparman Warga RT 013 kelurahan tamansari.
Suparman menjelaskan bahwa dirinya punya alasan dasar kenapa bisa datang hari rabu pukul 19:45 WIB. Pada hari minggu,13 maret 2022, Aspirasi yang kami sampaikan membahas tentang masalah Aklamasi Ketua RW 02, kurangnya Sosialisasi adanya pemilihan RW kepada warga sehingga masih banyak warga yang tidak mengetahui adanya informasi tersebut, Masa bakti dua kali berturut turut menurut Pergub 171.
Dari Penjelasan tersebut, Suparman menjelaskan Pemilihan secara aklamasi terkesan terburu-buru dan menimbulkan kecurigaan, ada apa sebenarnya yang terjadi, sehingga kami menyampaikan aspirasi kepada Bapak Lurah tamansari pada hari minggu melalui Arry Kurniawan, Ketua GWI DPD DKI agar di mediasi.
Dari mediasi tersebut, timbulah kesepakatan agar Aklamasi ditunda pada hari itu, lalu dibuat pengumuman melalui Media cetak seperti pamflet yang di tempel dimasing-masing RT, dan batas akhir Pendaftaran hari kamis, Pukul 20:00 WIB.
“ Saya mengapresiasi kepada Bapak lurah dan saya ucapkan terima kasih yang pada saat itu aklamasi ditunda, dan membuat pamflet untuk di tempel masing-masing RT, dan kesepakatan masalah batas akhir pendaftaran kamis, Pukul 08:00 wib. dan disitu pun ada Bapak Malik (Lurah, Yazid (ketua panitia), Bachrudin (LMK), Asep Marzuki (Wakil Sekretaris), Dharmawan (RT 009), Bapak Tomo, Panitia, Pengurus RT, dan pengurus lainnya, dan atas dasar itulah pada hari rabu malam saya ikut mendaftar” Ucap Suparman.
Pada hari rabu, ketika mendaftar, Suparman di tolak keras oleh Bachrudin (ketua LMK) dengan alasan penutupan terakhir pendaftaran hari rabu pukul 16:30 Wib, padahal kesepakatan hari kamis pukul 20:00 Wib. sebelumnya, terkait pemberitahuan dipamflet di tulis hari Rabu, Suparman sempat complain dan kirim pesan via whats app dengan Yazid (ketua Panitia)
Dari pesan tersebut suparman mempertanyakan Batasan Waktu Pendaftaran kenapa bisa berubah dari hari kamis ke hari rabu, dan pada point 8 adanya biaya Administrasi atau konsumsi untuk pencalonan. Pada point 8 ini tidak dijawab oleh Bapak Yazid, dan Bapak Yazid langsung menelpon Bapak Suparman untuk menjelaskan point 8 dan di hari itu juga telepon selular di berikan kepada Bapak Lurah untuk membantu menjawab pertanyaan Pak Suparman.
Bapak Malik (Lurah) menjelaskan kembali kepada suparman tentang berubahnya kesepakatan batas pendaftaran di hari rabu, sehabis pertemuan mediasi pada hari minggu malam para panitia dan pengurus berkumpul untuk membahas masalah batas akhir pendaftaran. Dan ditetapkanlah hari rabu karena para pengurus mau mengikuti ibadah Nisfu Sya’ban. Pak lurah juga mengatakan bahwa batas waktunya hari rabu pukul 22:00 WIB.
Suparman menjelaskan ada perbedaan antara penjelasan Pak Malik (lurah), Yazid (Ketua panitia) dan para anggota panitia. Terlihat dari pamflet yang dikeluarkan oleh panitia yaitu jam 16:30 dengan perkataan Pak Lurah dan Pak Yazid yaitu pukul 22:00 WIB. itu pun sudah melalui persetujuan dari para RT. Suparman juga mengatakan bahwa beliau mempunyai bukti percakapan.
“Ada perbedaan ucapan dari pak lurah dan pak yazid dengan para pengurus panitianya. Pak lurah mengatakan jam 22:00 wib, namun dipamflet jam 16:30, dari sini saja sudah tidak sinkron, dan saya memiliki bukti percakapan tersebut” kata Pak Suparman menjelaskan.
Uniknya ketika rabu, Jam 8 pagi.Suparman yang letak rumahnya tidak jauh dari Asep Marzuki (RT 013) Di mana Marzuki juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Kepanitiaan dan sebagai warga RT 013 menitipkan form pendaftaran mengatakan masih bisa hari kamis.
Suparman menjelaskan, bahwa dirinya merasa di rugikan. Ada dugaan atau indikasi saya di curangi. Pada saat penolakan, pak lurah tidak bertanggung jawab atas ucapannya terkait pembicaraan di selular. Dan pada saat itu pak yazid juga tidak ada ditempat saat penolakan dengan alasan sibuk.
“amat disayangkan pak lurah tidak dapat mempertanggung jawabkan ucapannya, harusnya dapat menjelaskan dan memberikan kesempatan kepada saya, dan Bapak Yazid pun tidak ada pada saat itu dengan alasan sibuk, padahal pak yazid memiliki otoritas dan mempertanggung jawabkan ucapannya, karena disini adalah otoritas dan wewenang pak Yazid sebagai Ketua panitia” Jelas Suparman.
Sampai Berita ini dibuat, pada hari jumat, 18 Maret 2022, Suparman sudah berupaya mengirim surat kepada Bapak Sulaiman, Camat Tamansari, melalui Bapak Supriyatna, sebagai Kasipem, karena beliau tidak ada ditempat pada saat itu, untuk mendapat respon yang baik, dan berharap dapat menyelesaikan masalah ini.
(Penulis : AK)
Discussion about this post