Sempat Melawan, Oknum Satpam Pesantren Pengedar Sabu 1 Kg Di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohil di Balam
ROKAN HILIR, Lipsusmedia.com – Sempat melakukan perlawanan, Oknum Satpam Pesantren nyambi jadi pengedar sabu-sabu berhasil di bekuk Sat Narkoba Polres Rohil di Balam Km 17 Kepenghulan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jum’at 25 Februari 2022 Pukul 17.30 WIB.
Oknum Satpam di salah satu Pesantren, berinisial WH alias Dayat alias Wahyu, 22 Tahun, pekerjaan Wiraswasta (Satpam Pesantren, alamat Kampit (Kampung Sempit) Jalan Hj. Badiah Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tidak Tanggung-tanggung, tersangka ini Dibekuk petugas dengan mengamankan Barang Bukti Seberat 1 kg barang bukti sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh dari masyarakat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu dalam jumlah besar di daerah Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam Kepenghulan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,
Atas informasi tersebut,Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP NOKI LOVIKO, SH, MH, langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F. Sagala SH.
Dari hasil pengintaian yang dilakukan melintas 2 orang yang di curigai dengan menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, dan setelah di amati bahwa terhadap kedua orang tersebut merupakan Target Operasi (TO) yang di curigai adalah pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyergapan terhadap pengendara sepeda motor tersebut, dan diamankan 1 orang laki-laki yang di curigai adalah salah satu pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.,
Pada saat dilakukan penyergapan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh tersangka terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, namun tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu tersangka, sedangkan tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri, pada saat tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri, terjatuh 1 buah tas yang di duga berisikan narkotika jenis sabu
Dan setelah di periksa di hadapan tersangka yang telah diamankan benar bahwa isi dari tas yang terjatuh tersebut adalah narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yaitu 1 kantong besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang di perkirakan sebanyak 1 Kilogram,
setelah dilakukan introgasi pelaku mengaku bernama WH alias Dayat Alias Wahyu, dan terhadap tersangka WH alias Dayat alias Wahyu di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan,” jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang berhasil dibawa yakni
1 bungkus plastik bening ukuran besar, berisikan diduga Narkotika jenis Sabu., Potongan Lakban warna kuning, 1 unit Hanphone merk samsung warna hitam, 1 buah plastik warna kuning dan 1 buah tas warna coklat hitam.
Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, Metaphetamine dan THC. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Agus Kurniawan)