Curi 912 Kg Buah Kelapa Sawit, Seorang Buruh Tani di Laporkan ke Polres Rohil
Rokan Hilir, Lipsusmedia.com —Diduga lakukan pencurian seberat 912 Kg buah kelapa sawit, seorang buruh tani dilaporkan ke Kanit II SPKT Polres Rokan Hilir.Rabu 30 Maret 2022.
Buruh tani berinisial AP (38 tahun) warga
Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih, Dilaporkan oleh Pelapor, MH (29 tahun) warga Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, MH, atas kecurian buah kelapa sawit di kebun miliknya yang terletak di Jalan Sardepe Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih. yang terjadi pada Selasa 29 Maret 2022. Pukul 16.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.membenarkan adanya laporan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Berdasarkan laporan pelapor, awalnya Saksi II bernama saudara Zeky Nuansa menelphone Mandor kebun pelapor, untuk memberi tahu bahwa ada orang yang mencuri di lahan milik Pelapor. dan saksipun pergi ke rumah mandor,” kata AKP Juliandi.
Sambungnya,”Kemudian sesampainya di rumah mandor dan Saksi I bernama M. Sasnur juga tiba di rumah mandor, terus kedua saksi tersebut pergi ke kebun sawit Pelapor tapi tidak mendapati lagi orang yang sedang mencuri buah sawit milik pelapor.
Lalu saksi – saksi pergi untuk mencari palaku pencuri sawit milik pelapor dan setibanya di Simpang Empat Sekeladi Hilir mereka berpapasan. Dan saksi-saksi menyuruh terlapor untuk menunjukkan buah sawit yang telah dicuri oleh terlapor. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa di rugikan sekitar Rp 2.900.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Adapun barang buktinya berupa 912 Kilogram Buah Kelapa sawit, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Tipe Revo Warna Hitam Tanpa Nopol, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Tipe Astre Grand Warna Hitam Tanpa Nopol dan 2 Buah Keranjang yang terbuat dari Rotan,” urai Kasi Humas Polres Rohil ini.
Saat ini sedang menjalani proses lebih lanjut, dan pelaku sedang menjalani penahanan di Mapolres Rokan Hilir dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
(Agus Kurniawan)