Akibat Minimnya Pengawasan, Proyek SPAL di Desa Renged Kecamatan Kresek Di Soal Sejumlah LSM
Tangerang | Banten, Lipsusmedia.com – Kegiatan Saluran Pembuangan Air Limbah ( SPAL) di Kampung Renged RT 02/01 Desa Renged, Kecamatan Kresek Menuai Kritikan sejumlah LSM.
Pasalnya dalam kegiatan SPAL tesebut, banyak sekali pertanyaan, seperti Papan Informasi Publik tidak terlihat dan dalam realisasi pengerjaannya asal asalan, (Senin 11/04/2022).
Saat ditanyakan dari mana kegiatan ini, dan jumlah volume mengenai kegiatan tersebut, salah satu petukang mengatakan ” Kegiatan Spal ini milik Dewan dan pelaksananya namanya Tanjib ” Kata petukang
Kemudian saat di wawancara oleh awak mengenai volume panjang, Lebar dan tinggi kegiatan Spal tersebut, salah satu petukang mengatakan ” Kalau untuk panjang 400 Meter Tinggi 50 Cm dan lebar bawah 90 Cm dan lebar atas 15 cm pak ” jelas petukang.
Menanggapi hal tersebut, Cecep rohana selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPW, APKAN-RI) Provinsi Banten, Menilai
” Tidak adanya ketegasan dalam pengawasan pembangunan saluran pembuang air limbah ( SPAL ) Kampung Renged, RT 02/01 Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Dapat berimbas pada mutu dan kwalitas yang mudah rusak ” ucapnya
Cecep menilai ” Pembangunan yang ada hanyalah seremoni belaka sebagai pelaksana penyerapan APBD, bagaimana tidak, yang terjadi di setiap pembangunan seolah-olah menjadi kejadian yang diduga korupsi yang sistematis dimana pengawasan dinilai tidak berfungsi seolah olah di biarkan ” Ungkapnya.
” Padahal pembangunan tanpa pengawasan yang tidak maksimal dapat menghasilkan pembangunan yang berkualitas rendah,
Seperti pembangunan saluran pembuang air limbah ( SPAL ) ini, sangat miris sekali, Dimana pelanggaran yang berpotensi mengurangi mutu yang seharusnya di jaga namun seolah olah di abaikan ” Jelasnya
Cecep Menambahkan ” Kami selaku Aktifis Provinsi Banten. menyatakan akan mengawal proses pembangunan tersebut apabila terindikasi di korupsi, maka kami akan laporkan hal tersebut ke inspektorat sebagai pihak yang berwenang atas penghitungan anggaran yang terserap terhadap pembangunan yang di maksud, apabila inspektorat tidak maksimal maka kami akan bawa hal tersebut ke badan pemeriksa keuangan ( BPK ) agar teraudit secara teliti dan maksimal dan apabila ada indikasi oknum yang bermain maka kami akan melaporkan oknum tersebut agar di tindak sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ” Pungkasnya.
(SG/KRM/Tim)