Proyek Paving Blok di Kampung Nibung Tanjakan Desa Karang Anyar Disinyalir Asal Jadi, ketua RT Alergi Sama Wartawan
TANGERANG, Lipsusmedia.com – Demi meraup keuntungan, Proyek paving blok yang saat ini sedang di kerjakan di Kampung Nibung Tanjakan RT 03 RW 01 Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, yang di duga akibat minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan, dan di duga proyek siluman alias sangkuriang, proyek yang dalam pengerjaan tidak dipasang papan impormasi Publik disinyalir asal jadi
Pasalnya, tumpang tindihnya kegiatan antara paving lama yang tidak dibongkar serta sistem pemadatan yang seharusnya menggunakan stumper juga tidak dilakukan pelaksana, Pekerjaan proyek yang sudah berjalan dan hampir selesai ini yang terkesan tidak transparan karena terkesan tertutup, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui berapa jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut serta jumlah volume dan CV apa yang mengerjakannya karena dilokasi kegiatan tidak terlihat papan informasinya, Minggu 10/04/22
Ketua RT 03 saat mau di kompirmasi di rumahnya ada seorang ibu berkata, iya tunggu aja pak RT nya, setelah tiba RT di depan rumahnya dan terlihat ada salah satu awak media, bertanya pun tidak. Malah pergi begitu saja
Salah satu pekerja yang tidak mau di sebut namanya, saat di konfirmasi oleh Beberapa awak media mengatakan,” saya ga tau bang yang punya nya, tapi saya denger punya bang Nopal sama Kholid, kalau masalah kegiatan mah saya ga tau dari mananya bang,” ucapnya
Dedy Kabid investigasi LSM trisula bakti Nusantara mengatakan saat ke lokasi mengungkapkan Kegiatan yang berada di Kampung Nibung Tanjakan, RT 03 RW 01 Desa Karang Anyar ini saya katakan tidak beres karena di duga proyek tersebut persis proyek siluman, yang kerja juga bak sangkuriang, kok asal jadi aja, tidak dilakukan pemadatan stumper atau silinder” ucapnya
Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik,” terang Dedy
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek menurut Dedy merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan
(Tim)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health