Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Di Desa Karang Anyar Diduga Dikerjakan Asal Jadi serta langgar UU KIP
Tangerang | Banten, Lipsusmedia.id – Proyek saluran irigasi di desa karang anyar kecamatan kemiri kabupaten Tangerang, diduga di kerjakan asal jadi dan langgar undang undang KIP, Selasa ( 12/04/22)
Pasalnya, pekerjaan tersebut menurut salah satu putra daerah kemiri yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, bahwa pekerjaan saluran irigasi tersebut cara pemasangan batunya dalam keadaan kondisi air mengalir di bangunan tersebut, harusnya cara pemasangan batu kali nya terlebih dahulu di gali dan air yang mengalir di irigasi tersebut harusnya di tanggul supaya pada saat pemasangan batu tidak tergenang air ” ucapnya
“Percuma saja dibangun, kalau kualitas mutu nya tidak di utamakan ” jelasnya
Senada dikatakan Cecep Rohana Selaku Ketua DPW APKAN RI Provinsi Banten mengatakan, ” pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP), karena itu salah satu syarat agar masyarakat mengetahui berapa jumlah volume nya, CV apa yang mengerjakannya, dan berapa jumlah pagu anggarannya semuanya itu harus jelas dan transparan ” jelas Cecep
Cecep menambahkan, ” karena dalam amanah undang undang keterbukaan Informasi publik ( KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana telah diatur ” Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek
Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor Kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan ” tutupnya
(Sudin)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health