Jalan Macet! Camat Sukamulya Diharap Tegas, Galian Tanah Di Penameng Disinyalir Telah Melanggar Perda dan Perbup
Kab. Tangerang, Lipsusmedia.com –
Aktivitas galian tanah di Kampung Penameng Desa Kali Asin Kecamatan Sukamulya yang disinyalir di back-up oleh oknum aparat dan LSM disinyalir telah melanggar Perbup 47
Jam operasional kendaraan pengangkut tanah dengan index 22/24 kubik disore ini (17.30 Wib) telah mengakibatkan kemacetan di ruas jalan kronjo-ceplak, hal ini menurut Zainal Arif selaku anggota Kajian dari DPD LSM PENJARA PN Banten jelas pelanggaran
“Saya harap ketegasan Camat Sukamulya menegakkan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan Perbup 47 tahun 2008, ini jelas pelanggaran karena belum boleh dibawah pukul 21.00 berlalu lintas, saya harap Camat segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub untuk menindak tegas para pelanggar yaitu pengelola galian, saya dengar di back-up aparat dan oknum berinisial YD”terangnya
“Saya belum masuk ke lokasi galian, baru melintas saja hari ini, semoga tidak ada kerusakan lingkungan ya ditimbulkan, akan segera kami lakukan kajian”tegasnya
Senada hal ini, Cecep Rohana selaku Ketua DPW LSM APKAN RI “Perda dan Perbup wajib ditaati oleh kita semua, jadi siapapun Jendral yang memback-up kegiatan galian tanah di Penameng itu jangan sampai menjadi oknum, segera akan saya sampaikan pada Kasat PolPP Kabupaten Tangerang agar ditindak tegas dan dihentikan kegiatan tersebut”jelasnya
(Aldi/Karman)