Di Duga Pilih Kasih Dalam Pembagian Kontrak Kerjasama Adv , Kadis Kominfo Kampar Membisu Ketika DiTanya Wartawan.
Bangkinang, Lipsusmedia.com — Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Kampar Riau kembali melakukan kontrak kerja sama Advetroid (ADV) tahun 2022 dengan para awak media dikabupaten. Kampar Provinsi Riau.
Kegiatan ini tetap berjalan setiap tahun nya sesuai dengan peraturan yang ada di Diskominfo Kabupaten Kampar.
Bagi media yang terdaftar e-wartawan kabupaten Kampar setelah lulus verfikasi . poin range harga bayar ADV setiap media telah di tentukan tergantung legalitas setiap media.
Namun mengenai pesanan beberapa banyak kegiatan yang harus dikerjakan kepala Kabiro atau perwakilan media tetap diputus kan oleh Diskominfo yang menyimpan banyak uang negara yang diperuntukan untuk wartawan yang bertugas di kabupaten Kampar ini.
Diduga ada setiap Wartawan mendapatkan pesanan kontrak kerja sama dengan Pemkab Kampar ini berkisar 3 sampai 6 pesanan Kontrak kerjasama per orang nya.
“Ada salah Satu Wartawan Kabiro Kabupaten Kampar Sebuah media Online yang mana asli putra daerah Kabupaten Kampar, yang enggan di sebutkan namanya, manyampaikan pada pada midia ini pada Rabu Malam (20/04/2022) , dengan nada sedih mengatakan,
” Saya sangat kecewa apa yang dilakukan oleh Diskominfo Kampar terhadap saya.
Sungguh tak adil apa yang di perbuat oleh Diskominfo kabupaten Kampar terhadap Saya ujarnya.
” Padahal salah seorang pegawai bagian penerimaan berkas bernama Eka suda menyampaikan kepada Saya bahwa media saya lusan sesuai dengan yang terdaftar di e-wartawan kabupaten Kampar.
“Saya sebagai wartawan yang bertugas di kabupaten Kampar ini sebagai kepala Biro ( wartawan ) Kabupaten Kampar ,merasa kecewa dan seperti nya saya sengaja dikucilkan.
“Sebagai putra daerah kabupaten Kampar saya suda cukup lama menjalankan profesi Wartawan diNegeri ini.
Saya juga Suda berkontribusi terhadap Pemkab Kampar., Menulis dan memberita an kegiatan Pemkab Kampar selalu Saya lakukan hampir setiap hari, Namun ada ada pihak tertentu mengucilkan kan Saya, pada hal setiap Wartawan punya hak yang sama di Pemkab ini.
” Kok dibeda kan saya di dengan wartawan yang Lain,?. Ujar nya.
Saya berharap kepada Diskominfo kabupaten Kampar yang ditunggangi oleh bapak Yuricho Efril, SSTP sebagai kadisnya jangan lah pilih kasih terhadap wartawan yang ada di kabupaten Kampar ini, kerena uang yang dikelolah oleh pihak nya adalah uang negara yang harus dipertanggung jawabkan ujarnya.
Dan saat media ini mengkonfirmasi terkait dana publikasi Media tahun 2022 ini kepada kadis kominfo Yuricho Efril, SSTP pada hari Senen (18/04/2022) yang lalu, Yuricho Diam membisu seperti Tak ada beban.
Diwaktu yang sama salah satu staf Diskominfo kabupaten Kampar bernama Eka, Ketika dikonfirmasi Melalui via WhatsApp Menyampaikan ” Semua itu sekretaris yang menghendel bang ujarnya ” , Kami hanya menjalankan tugas dan mengikuti apa yang disampaikan sekretaris, ucap nya.
Dan sesuai dengan Keterangan wartawan yang tidak mendapat kan surat pesanan kontrak kerja sama ini perna bertanya kepada saudari Eka, dimana keberadaan pak sekr,?
Terus Eka menjawab, Pak Sekretaris belum masuk katanya.
” Menurut saya selaku Kabiro kabupaten Kampar merasakan ada yang aneh, masak seorang bapak sekretaris diskominfo pada hari Senen nggak masuk. Ujar Wartawan ini bercerita kepada media PugaNews.com ini.
Jadi saya berharap kepada diskominfo kabupaten Kampar jagan pilih kasih tentang masalah ini ungkapnya.
” Saya juga telah mencoba meng konfirmasi Bapak Yuricho Efril melalui Via Whastapp saya dan terlihat aktif berdering namun tidak diangkat sama sekali, ujar oknum wartawan yang tak mau dipublikasikan nama nya ini.
” Berdasarkan pemikiran , seorang kepala dinas Kominfo yang seharusnya memberikan informasi yang baik’ mala ketika dikonfirmasi oleh Wartawan malah Bungkam dan diam seribu Bahasa.
Tidak ada keterbukaan informasi publik.
Padahal sudah diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Sementara Itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Gerakan Nasional Pencegah
(GNP) Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Provinsi Riau Slamet Wahyudi Ketika dikonfirmasi media ini melalui Via telepon seluler pada Selasa 19/04/22 menjelaskan, “Sanksi dari pada Tindak pidana keterbukaan informasi publik adalah
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(***)
Sumber : PugaNews.com