Kartusi Harap Satpol PP Kab Tangerang, Bersikap Tegas Tutup Galian Di Kampung Kitamu Kemuning
Kabupaten Tangerang, Lipsusmedia.com – Kegiatan galian tanah yang disinyalir ilegal di Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, telah menimbulkan dampak bagi lingkungan dan Masyarakat, ( Sabtu 23/04/2022 ).
Disampaikan Kepala Desa Kemuning, Jamaludin bahwa dirinya prontal tidak setuju adanya galian tanah di Wilayah nya ” Saya prontal menentang dengan adanya galian tersebut sebagian masuk Wilayah Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, saya sudah sampaikan ke Muspika Kecamatan Kresek,” Tuturnya
Kartusi selaku pemerhati keamanan dan ketertiban lingkungan, mengutarakan sejumlah dampak yang telah di timbulkan dengan adanya galian tersebut “kemacetan dan ceceran tanah di jalan sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban, saya harap Muspika Kecamatan Kresek, dan Muspika Kecamtan Sukamulya, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang, agar bersikap tegas menutup galian tanah tersebut dan memberi sangsi administrative bagi oknum penggali tanah sesuai UU PP LH 32 Tahun 2009,” Terangnya
Dalam pantauan Awak Media sejumlah damtrk tampa terpal, telah menyebabkan kemacetan panjang di pasar Kresek, serta mengotori sejumlah ruas jalan yang di lintasi.
(Karman/Aldi)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health