Jadi Sorotan Publik, Kegiatan Rabat Beton di Desa Kedaung Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Serta Langgar UU KIP
Tangerang || Banten, Lipsusmedia.com – Kegiatan Rabat beton di RT 007/003 desa Kedaung Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, yang di duga di kerjakan asal jadi sehingga menjadi sorotan publik. Senin ( 25/04/2022 )
Arifin Selaku Lembaga Indonesia Monitoring Law Justice Menyatakan, Kegiatan Rabat beton yang diduga telah mengurangi volume dan tidak sesuai spek perlu di evaluasi kembali
” Kegitan Rabat Beton di Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru ini, di duga menuai pelanggaran, pasalnya banyak sekali dari kegiatan tersebut patut di soal dan dipertanyakan ” ucap Arifin

Pemerintah telah menggelontor anggaran yang tidak sedikit untuk kegiatan pembangun infrastruktur desa, bertujuan agar lebih mengutamakan mutu dan kualitas baik dari hasil pekerjaan agar bisa bertahan lama, bukan malah di kerjakan dengan asal asalan saja ” Ungkapnya
Lanjut Arifin, Untuk itu Kami akan melaporkan tentang pekerjaan Rabat Beton yang berada di Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, kepada inspektorat dan juga instansi terkait.
” Kami akan menindak lanjuti tentang pekerjaan ini, karena ini sudah menjadi Tanggung jawab Kami Selaku Sosial kontrol ” tandasnya

” Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP ) karena itu salah satu syarat agar Publik mengetahui berapa jumlah Volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik,” terang Aripin
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memasang papan proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Lebih lanjut, Kami dari lembaga bekerjasama dengan kementrian Desa dan Kementrian Sosial serta para penegak Hukum, baik dari TNI, Polri serta Kejaksaan untuk memantau dan mengawasi jalannya Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa.
Untuk itu sekali lagi saya tegaskan, ini sudah menjadi tanggung jawab kami semua selaku sosial kontrol dan lembaga untuk memantau dan mengawasi segala kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah ” Pungkasnya
(Sugeng)





Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health