• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Login
Lipsus Media
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Daerah
  • Bisnis Ekonomi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Daerah
  • Bisnis Ekonomi
Lipsus Media
No Result
View All Result
Home Hukum

Komitmen Polda Riau Pada Kasus Illegal Minning, Tindak 32 Kasus Dalam Dua Tahun Terakhir

Redaksi LipsusMedia by Redaksi LipsusMedia
May 16, 2022
in Hukum
0
Komitmen Polda Riau Pada Kasus Illegal Minning, Tindak 32 Kasus Dalam Dua Tahun Terakhir
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU,Lipsusmedia.com – Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan pihaknya komitmen dalam menangani kasus illegal minning yang ada di wilayah Polda Riau. Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Narto saat menggelar pertemuan dengan awak media mitra Polda didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan disalah satu Rumah Makan di Jl Rongowarsito Pekanbaru (16/5/2022).

Narto merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan 1 kasus lainnya tahap penyidikan.

Ditahun 2022 (periode Januari – Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, (1 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan).

Menyinggung adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Narto menjelaskan kronologi awal bahwa pada bulan Januari (11/1/2022) lalu, pihaknya yakni Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai Pengawas ijin IUP kedua perusahaan membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yg dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.

“Dari hasil rapat tersebut, dihadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” urai Narto.

Narto menjelaskan bahwa keesokan harinya (12/1/2022), tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan penyelidikan pengecekan dan pemeriksaan dilokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT. BTP seluas 5 Ha di desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

“Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Dilokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan, “ ujarnya.

Demikianpun pengecekan dilokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 HA, tim juga tidak menemukan aktifitas pertambangan.

“Dilokasi kedua ini juga tidak ada aktifitas, kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan,” bebernya melanjutkan.

Mendasari hasil pengecekan dilapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.

“Iya, petugas Ditkrimsus telah meminta keterangan 8 saksi diantaranya masing masing 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM provinsi Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan Saksi Ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta,” papar mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

Narto menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Krimsus Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan Saksi Ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini , untuk melihat arahnya ini menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Setelah pemeriksaan saksi Ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan Ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry.

Kombes Ferry mengatakan, menurut Undang Undang Minerba jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktifitas, baru bisa masuk unsur pidananya.

“Akan saya dalami lagi kasus ini. Mereka PT tersebut baru melakukan aktifitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kita perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tutupnya.

( Agus Rohil )

Advertisement Banner
Previous Post

DPD Masaga Gelar HUT Patimura Ke-205 di Dataran Engku Putri Kota Batam

Next Post

Polda Kepri Gelar Halal Bilhalal Bersama Himpunan Keluarga Kerinci Rawang (HKKR) Di Batam

Redaksi LipsusMedia

Redaksi LipsusMedia

Next Post
Polda Kepri Gelar Halal Bilhalal Bersama Himpunan Keluarga Kerinci Rawang (HKKR) Di Batam

Polda Kepri Gelar Halal Bilhalal Bersama Himpunan Keluarga Kerinci Rawang (HKKR) Di Batam

Discussion about this post

Recommended

Tinjau Lokasi Ledakan, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Tim Lakukan Investigasi, Pastikan Stok Minyak Pertamina Untuk Masyarakat Aman

Tinjau Lokasi Ledakan, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Tim Lakukan Investigasi, Pastikan Stok Minyak Pertamina Untuk Masyarakat Aman

6 months ago
Oknum Kontraktor CV. Mugi Jaya Putri Diduga Kelabui Pengawas Kecamatan Sepatan Terkait Pekerjaan U-ditch Di Pisangan Sarakan

Oknum Kontraktor CV. Mugi Jaya Putri Diduga Kelabui Pengawas Kecamatan Sepatan Terkait Pekerjaan U-ditch Di Pisangan Sarakan

7 months ago
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Obat Keras (G) Diduga Berhasil Kelabui Petugas

Berkedok Toko Kosmetik, Penjual Obat Keras (G) Diduga Berhasil Kelabui Petugas

October 15, 2021
Astaga!! Kendaraan Pemdes Kronjo Ikut Rekreasi Ke Water Park Binuang,?

Astaga!! Kendaraan Pemdes Kronjo Ikut Rekreasi Ke Water Park Binuang,?

May 8, 2022
Warga Resah, Perampasan Motor Berkedok Debtcollektor Merajalela di Seputar Pasar Ceplak

Warga Resah, Perampasan Motor Berkedok Debtcollektor Merajalela di Seputar Pasar Ceplak

January 6, 2022
Warga Griya Islam Buat Laporan Kehilangan Emas Ke Polsek Kresek

Warga Griya Islam Buat Laporan Kehilangan Emas Ke Polsek Kresek

June 16, 2021

A Trainer Reveals the Best Exercises For a Stronger, Toned Butt

0

Unused Dental Surgery Prescriptions May Help Fuel Opioid Epidemic

0

Breast Thermography: Technology, Benefits, and Cancer Signs

0

Researchers Examine Impact of Soda on Children’s Dental Health

0
CAMAT ENCEP SAHAYAT, SOSOK YANG BERMITRA DAN BERSINERGI DENGAN INSAN JURNALISTIK

CAMAT ENCEP SAHAYAT, SOSOK YANG BERMITRA DAN BERSINERGI DENGAN INSAN JURNALISTIK

October 2, 2023
Bupati Rohil Jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila

Bupati Rohil Jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila

October 1, 2023
Tim Sepakbola DLH  Mantap FC Rohil Melaju Ke Semifinal Piala Gubernur Riau

Tim Sepakbola DLH  Mantap FC Rohil Melaju Ke Semifinal Piala Gubernur Riau

September 30, 2023
Jalin Silaturahmi Dengan Warga “Kades Karang Anyar Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

Jalin Silaturahmi Dengan Warga “Kades Karang Anyar Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

September 29, 2023
Facebook
Twitter
Youtube
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi

© 2021 Lipsusmedia.com dibuat oleh Prima Desain Jasa Pembuatan Website Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Daerah
  • Bisnis Ekonomi

© 2021 Lipsusmedia.com dibuat oleh Prima Desain Jasa Pembuatan Website Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In