Petugas SPBU 34 – 15602 Kabupaten Tangerang Kepergok LSM Isi Pertalite Ke dalam Jerigen
Kab Tangerang | Banten, Lipsusmedia.com – Sekitar pukul 7.30 pagi tadi, Tim LSM PENJARA PN Banten memergoki petugas SPBU 34- 15602 di Merak Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang kedapatan isi Pertalite ke dalam jerigen. (Rabu,19/05/2022)
Melalui Bidang Analisa dan Kajian LSM PENJARA PN Banten, Zainal Arif dalam keterangan pers nya kepada Lipsusmedia.com mengatakan
“Pada Selasa 18/05/2022, sekitar pukul 07.30 wib, secara langsung saya bersama rekan melihat petugas SPBU 34- 15602 di Merak Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang sedang mengisi Pertalite ke dalam jerigen, tadi petugasnya pucat pasih saat di tegur oleh rekan saya” ucapnya
Lebih lanjut Zainal mengatakan, “sesuai aturan yang merujuk pada Undang Undang prihal migas, pengisian Pertalite kedalam jerigen sedang dilarang, untuk itu saya harap agar informasi ini sampai kepada Pertamina, Hiswana Migas, Tipiter Polresta Kabupaten Tangerang, Krimsus Polda Banten, Mabes Polri juga Mentri ESDM agar pengusaha SPBU 34 – 15602 ini mendapat sangsi tegas sesuai yang telah di berlakukan, jelas sedang dilarang diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentu dengan tujuan agar tidak terjadi penyimpangan PENGGUNA (konsumen) Petralite, orang kaya pakai PERTAMAX” terangnya
Sekedar diinformasikan, redaksi ketikberita telah mereferensi vidio saat Petugas kepergok LSM, berdasarkan surat rujukan yang sudah tersebar luas bagi pemilik SPBU di seluruh wilayah NKRI menyatakan kebijakan larangan yang mengacu kepada tiga aturan, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang migas, kedua: Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, dan ketiga, Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2002 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (Hr/Krm/Omp)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health