Diduga Langgar PIP, Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Padaleman Patut Dipertanyakan
Serang| Banten, Lipsusmedia.com – Pembangunan jalan rabat beton di Desa Padaleman, Kecamatan Tanara kabupaten Serang, patut dipertanyakan.
Pasalnya, pembangunan tersebut yang diperkirakan sudah hampir rampung tersebut, dalam pengawasannya, pembangunan jalan rabat beton tersebut dari awal pengerjaan hingga saat ini terlihat jelas tanpa papan Inpormasi Publik ( PIP) .(23/05/2022)
Saat tim Awak Media melakukan investigasi ke lokasi pembangunan jalan rabat beton tersebut, tidak menemukan papan nama proyek di area sekitar lokasi pembangunan proyek jalan rabat beton dan pada saat awak media menanyakan kepada Para Pekerja, ini mah kerjaan Lurah Pak, saya mah hanya kerja saja ” ucap salah satu pekerja
Seperti halnya, masyarakat sekitar saat di mintai keterangan, mereka pun sama jawabnya tidak tahu, mungkin kegiatan ini punya lurah Pak ?
Selain itu, pembangunan jalan tersebut diduga kurang transparan serta diduga menyalahi UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tepatnya di Desa Pedaleman RT.01 RW.01 Kecamatan Tanara Kabupaten serang Banten
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
(Karman)