Kegitan Paving Blok di Desa Kandawati Langgar UU KIP, Serta Kualitas Paving Block Diragukan
Kabupaten Tangerang, Gunung Kaler, Lipsusmedia.Com – Kegiatan paving blok di Kampung Belod RT 15/002 Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, diduga Langgar Undang Undang Keterbukaan Inpormasi Publik serta kualitas Paving di ragukan, Minggu (12/06/2022).
Dari hasil investigasi di lapangan salah seorang pekerja mengatakan bahwa Kegiatan tersebut punya Tony orang Kronjo
Saat melihat dilokasi kegiatan paving blok, tidak ada papan Informasi Publik atau papan proyek, dimana seharusnya dalam setiap melaksanakan kegiatan yang menggunakan anggaran dari pemerintah harusnya memasang papan proyek agar publik tahu, siapa pemilik CV nya, berapa nomor kontrak kerjanya, serta berapa jumlah anggaran dalam kegiatan tersebut.
Menurut Salah satu pekerja yang tidak mau di sebut namanya, saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan,” Kegiatan Paving Blok ini punya pak Tony, dan katanya, kegiatan ini dari aspirasi Dewan pak ” Ucap Petukang
Dalam hal ini, Suci Fauzi Nasution, Selaku Satgas LSM GPBB, Provinsi Banten memberikan pernyataan.
“Kami meminta kepada pihak terkait agar turun Ke lokasi untuk mengecek kegiatan paving Blok yang berada di Kampung Belod desa Kandawati ” jelasnya
Karena dalam amanah UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan proyek, dimna membuat jenis kegitan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
(Sudin)